Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat resmi mengizinkan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan atau tindak kekerasan seksual lain. Hal itu tertuang di Pasal 116, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, aturan ini sudah dirancang dan dibahas secara mendalam oleh pemerintah pusat. Selain itu, dalam aturannya juga ada beberapa syarat khusus.
"Itu kan ada bersyarat itu apa pasti harus dibaca dulu bersyaratnya itu apa itu jadi pasti sudah dengan melalui pertimbangan yang matang," ujar Bey, Kamis (1/8/2024).