Sementara itu, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin, Juri Ardiantoro menyebut lima rekomendasi yang dihasilkan Ijtima Ulama III bukan representasi ulama mainstream atau arus utama ulama Indonesia.
Ijtima Ulama III ditandatangani KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir.
Menurut Juri, lima rekomendasi Ijtima Ulama III yang ditandatangani KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir, juga tidak merepresentasikan umat.
"Ulama dan umat mana yang diwakili oleh mereka, apalagi sebagian besar yang hadir adalah timses pasangan 02," kata Juri dalam siaran persnya, Rabu (1/5).
Juri juga mempertanyakan penilaian mereka yang menyimpulkan telah terjadi kecurangan pemilu, apalagi sampai bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
"Kecurangan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi, katanya-katanya atau berdasarkan informasi atau potongan informasi yang dinarasikan sebagai kecurangan," ujar dia, seperti dilansir kantor berita Antara.
Menurut Juri kecurangan harus berdasarkan fakta, data, kesaksian, dan verifikasi serta putusan dari lembaga yang sah dan kredibel.
Juri juga mempertanyakan mereka yang menyimpulkan kecurangan hanya dilakukan pendukung pasangan nomor urut 01, sementara 02 tidak melakukan kecurangan.
Dari data pengaduan yang diterima Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, kata dia, banyak indikasi kecurangan yang dilakukan pendukung pasangan 02 dan merugikan pasangan 01.