Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat meringkus sembilan pelaku pembuat obat keras ilegal di dua tempat berbeda, Sumedang dan Tasikmalaya. Enam orang di Sumedang berinisial WN, SK, CS, RC, SG, dan AM, sedangkan pelaku di Tasikmalaya adalah SJ, AA, dan IF.
Wakapolda Jabar Brigjen Wibowo mengatakan, untuk kasus pertama yang ada di Sumedang aparat mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan warung dijadikan tempat pembuatan obat ilegal. Dari informasi tersebut langsung bergerak menuju tempat tersebut yang ada di di Kecamatan Jatigede.
"Saat sampai di sana tim gabungan melakukan penggeledahan dan mendapati para tersangka sedang memproduksi obat keras tersebut," ujar Brigjen dalam konferensi pers, Jumat (15/11/2024).
Dari pemeriksaan di lapangan tersangka ini telah mencampur keseluruhan bahan baku kimia dengan menggunakan mesin pengaduk.
Dalam memproduksi obat keras tersebut, para tersangka telah mencampur keseluruhan bahan baku Kemudian diproses dengan menggunakan mesin pengaduk. Adapun jenis obat ilegal berlogo LL atau double L yang mengandung trihexypenideyl.
