Operasi gabungan penindakan tambang ilegal di Sukabumi (dok. IDN Times)
Dwi mengatakan, para pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI, Pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebelum menindak tambang di Kabupaten Sukabumi, pada 29 Oktober-7 November 2025 lalu, 11 lubang tambang ilegal juga telah ditutup, 17 unit mesin telah diamankan dan dihancurkan.
Sedangkan pada operasi gabungan tahap dua di Blok Cibuluh, Blok Cibarengkok, Blok Cieyem, Blok Cibereng Dan Blok Cinangka, tim operasi gabungan telah melakukan upaya penghentian sekaligus penguasaan kembali hak-hak negara atas kawasan hutan, pembongkaran bangunan, dan penyegelan terhadap sarana serta peralatan yang digunakan untuk PETI.
Sarana tersebut terdiri dari bangunan tempat pengolahan hasil PETI sebanyak kurang lebih 723 unit, 130 lubang PETI, tabung besi atau gelundung sebanyak kurang lebih 20.000 unit, mesin-mesin kurang lebih sebanyak 100 unit, 40 unit kincir penggerak gelundung dan bahan kimia B3 seperti merkuri dan sianida.