Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tambang  (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Dinas ESDM Jabar menerbitkan 76 IUP baru di 2025, sebagian besar merupakan perpanjangan izin.

  • Penerbitan IUP dilakukan dengan pengawasan ketat dan memperhatikan aspek lingkungan serta tata ruang.

  • Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan aktivitas tambang dengan supervisi dari Pemda Provinsi Jawa Barat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di 2025. Sebagian besar izin tersebut merupakan IUP perpanjangan, bukan izin bagi perusahaan tambang baru.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengklaim, penerbitan IUP dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang. Sehingga, izinnya telah resmi diberikan kepada para perusahaan tersebut.

"Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat," ujar Bambang di Bandung, Rabu (29/10/2025).

1. Pemerintah daerah dan provinsi melakukan pengawasan ketat

Ilustrasi tambang

Menurut Bambang, pengawasan aktivitas tambang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan supervisi dari Pemda Provinsi Jawa Barat.

"Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi," katanya.

Ia menegaskan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi batas tonase atau kapasitas angkut yang telah ditetapkan serta dilarang beroperasi di kawasan hutan.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang diizinkan, karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan," kata Bambang.

2. Ada tambang batu di Sukabumi

ilustrasi tambang (shutterstock.com)

Dari total 76 IUP yang diterbitkan, terdapat satu izin pertambangan batu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Izin dikeluarkan karena wilayah Bogor saat ini tengah dilakukan dilakukan evaluasi, sehingga untuk di wilayah Sukabumi diizinkan.

"Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat berasal dari Bogor. Tetapi yang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut," kata dia.

Sebelumnya, ada sebanyak 26 perusahaan pertambangan di Kabupaten Bogor diberikan surat teguran oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi pun menginstruksikan agar mereka berhenti beroperasi sementara.

Teguran ini diputuskan lewat surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Surat tersebut menyatakan masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi terjadinya kecelakaan.

3. Pemprov Jabar melakukan evaluasi pertambangan di Bogor

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data yang dimilikinya, dalam kurun lima tahun terakhir, dari 2019 hingga 2024, sebanyak 195 orang meninggal di jalanan akibat terlindas, tersenggol, atau bertabrakan dengan truk tambang. Selain itu, ada 104 orang mengalami luka berat.

"Pertanyaannya, ke mana Anda semua ketika banyak anak-anak yang kehilangan bapak, suami yang kehilangan istri, banyak kakak adik yang kehilangan saudara? Ada tangis yang pilu saat mereka jatuh di jalanan terlindas truk besar," katanya.

Tak hanya soal korban jiwa, pihaknya juga menyoroti kerusakan sosial dan lingkungan yang ditinggalkan aktivitas tambang. Mulai dari meningkatnya kasus ISPA akibat debu, tekanan mental warga yang hidup berdampingan dengan kebisingan, hingga hancurnya ekosistem Parung Panjang.

"Berapa derita masyarakat yang mengalami ISPA, berapa angka depresi yang lahir di jalanan yang setiap hari bergumul dengan maut, debu, dan berapa hancurnya ekosistem Parung Panjang," katanya.

Dedi bahkan menyinggung soal kerugian negara akibat jalan-jalan provinsi yang rusak dilalui ribuan truk tambang. Bahkan jalanan yang baru saja diperbaiki, kembali rusak karena langsung dilalui kendaraan-kendaraan besar.

"Pada saat jalan dibangun oleh Pemprov, baru berapa hari sudah dilindas. Berapa puluh miliar kerugian kami apabila itu dibiarkan. Ke depan kami harus membangun lagi jalan, berapa triliun yang harus kami siapkan? Siapa yang menikmati? Hanya para penambang. Siapa yang rugi? Rakyat, negara," kata Dedi.

Editorial Team