Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi haji (pixabay.com/Konevi)

Bandung, IDN Times - Ibadah haji dan umrah merupakan rukun Islam yang sangat penting bagi umat muslim di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Penyelenggaraannya pun melibatkan berbagai aspek yang kompleks mulai dari persiapan keberangkatan hingga kepulangan jemaah.

Seiring meningkatnya jumlah jemaah Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah, kebutuhan akan pengelolaan yang lebih terstruktur dan efektif semakin mendesak.

Pembentukan Kementerian Haji Umrah dan Wakaf menjadi salah satu solusi yang diajukan untuk mengatasi kompleksitas tersebut.

Ibadah haji dan umrah merupakan rangkaian ibadah yang sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah pusat, daerah, pemerintahan negara lain, serta melibatkan berbagai sektor seperti transportasi, akomodasi, kesehatan, dan keamanan.

Becermin pada situasi itu, kementerian khusus akan memungkinkan koordinasi yang lebih efektif dan efisien dalam mengelola seluruh aspek penyelenggaraan ibadah ini.

Jadi, apa saja alasan mendesak di balik santernya isu lahirnya Kementerian Haji Umroh dan Wakaf?

1. Peningkatan kualitas pelayanan

ilustrasi haji (pexels.com/Hafiz Humayun Khan)

Dengan adanya Kementerian Haji Umrah dan Wakaf, fokus pada peningkatan kualitas pelayanan jemaah akan menjadi prioritas.

Standar pelayanan yang lebih tinggi dapat dicapai melalui perencanaan yang matang, pengawasan yang ketat, dan evaluasi yang berkelanjutan.

Setiap tahun, kuota haji untuk Indonesia selalu mengalami tren peningkatan. Berikut rinciannya:

  • 2015: 168.800 orang
  • 2016: 168.800 orang
  • 2017: 221.000 orang
  • 2018: 221.000 orang
  • 2019: 231.000 orang
  • 2020: pandemik COVID-19
  • 2021: pandemik COVID-19
  • 2022: 100.051 orang
  • 2023: 221.000 orang

Sementara berikut ini merupakan jumlah jemaah umrah dalam lima tahun terakhir berdasarkan data Kementerian Agama:

  • 2014-2025: 649.000 orang
  • 2015-2016: 677.509 orang
  • 2016-2017: 876.246 orang
  • 2017-2018: 1.005.336 orang
  • 2018-2019: 974.650 orang

2. Pemanfaatan dana haji

Editorial Team

Tonton lebih seru di