Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso (IDN Times/Hakim Baihaqi)
Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso menyebutkan, dalam pendaftaran tersebut, pihaknya menghadirkan tiga novum yang salah satunya berisikan kekhilafan hakim dan keputusan lainnnya.
"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 yang mengatur dasar-dasar untuk mengajukan peninjauan kembali putusan pidana," kata Jutek di PN Cirebon, Selasa (14/8/2024).
Jutek menyebutkan, novum pertama yang disampaikan adalah, tentang cerita kesaksian oleh saudara Aep dan Dede. Kasus tersebut diketahui bermula dari kesaksian palsu oleh kedua orang tersebut.
Novum selanjutnya, percakapan Vina dengan Mega dan Widi. Tim kuasa hukum mengaku, sudah mendapatkan ekstrak dari handphone vina yang menguatkan cerita komunikasi delapan tahun lalu itu.