Cirebon, IDN Times - Enam unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi setelah dinilai belum memenuhi standar dasar sanitasi dan administrasi yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis.
Penghentian aktivitas dapur layanan gizi tersebut dilakukan menyusul laporan evaluasi Koordinator Regional Jawa Barat kepada Badan Gizi Nasional per 9 Maret 2026. Langkah itu diambil sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas pemerintah di sektor pemenuhan gizi masyarakat.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, menyatakan keputusan tersebut bersifat sementara dan bertujuan memastikan seluruh fasilitas pelayanan gizi mematuhi standar keamanan pangan.
Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar program makan bergizi benar-benar berjalan sesuai prosedur kesehatan dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
"Penghentian sementara ini merupakan langkah korektif agar seluruh SPPG memenuhi ketentuan teknis yang berlaku, terutama terkait sanitasi dan keamanan pangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
