Cirebon, IDN Times - Sepanjang Januari hingga April 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon telah menutup sebanyak tujuh perlintasan kereta api sebidang liar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Namun demikian, angka perlintasan tidak resmi yang belum dijaga masih tergolong tinggi. Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyebutkan, dari total 166 perlintasan sebidang yang berada dalam wilayah kerja Daop 3, hanya 113 titik yang sudah memiliki sistem penjagaan.
Penjagaan tersebut berasal dari petugas resmi KAI, aparat pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.
“Masih terdapat 53 titik yang sama sekali tidak memiliki penjagaan. Ini menjadi perhatian serius kami karena sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas maupun gangguan perjalanan kereta api,” ujar Muhibbuddin, Sabtu (3/5/2025).
Perlintasan sebidang liar kerap kali dibuat tanpa prosedur yang benar, dan tidak dilengkapi dengan palang pintu, sinyal, ataupun rambu-rambu keselamatan. Kondisi ini sangat membahayakan, terutama di jalur padat kendaraan atau yang dilalui kereta berkecepatan tinggi.