IDN Times/Debbie Sutrisno
"Lalu pelaku memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali," dia menambahkan.
Setelah itu, terangka menghubungkan jarum suntik tersebut ke selang infus, dan pelaku menyuntikan cairan bening ke selang infus hingga beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.
"Setelah sadar korban Diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadah sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 16:00 WIB," ucapnya.
Setelah itu, korban bercerita kepada ibunya di mana tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukan carian bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri.
"Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu. Kita telah tetapkan pelaku sebagai tersangka, alamatnya Kota Pontianak sesuai dengan KTP dan kota Bandung tempat tinggal saat ini," katanya.
Sementara, korban berinisial FA merupakan warga Bandung, dan polisi telah melakukan pemerikasaan kepada 11 orang saksi salah satunya ibu korban, kemudian ada beberapa perawat. Polisi juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini.
"Hasil penyidikan dan penyelidikan ini kita telah mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari dua buah infus fulset, kemudian dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan," kata dia.