Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ternak sapi. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Bandung, IDN Times - Lima ekor hewan ternak jenis sapi di Kota Bandung terkonfirmasi positif terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) usai dilakukan tes di Balai Veteriner, Subang. Kelima sapi tersebut kini tengah menjalani isolasi dan perawatan intensif.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, sejak wabah PMK merebak ia langsung membentuk posko dan tim untuk memeriksa hewan ternak. Hingga tanggal 20 Mei lalu, sebanyak 2.118 ekor hewan ternak dinyatakan sehat dan bebas dari PMK.

Namun, pada 21 Mei 2022 terdapat hewan ternak yang diduga mengalami gejala PMK. Petugas telah mengambil sampel darah untuk diperiksa di Balai Veteriner Subang.

"Hasilnya dari 14 sampel yang disajikan, keluar hasil 5 ekor terkonfirmasi positif PMK. Kelima-limanya sapi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).

1. Penyebaran PMK terbilang cepat

Ilustrasi ternak sapi. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ia mengungkapkan sapi-sapi yang terkonfirmasi positif PMK berasal dari pasar hewan ternak yang berada di Purwakarta. Para peternak mengirimkan sapi tersebut ke Kota Bandung.

Saat ini penyebaran wabah PMK sangat cepat, oleh karena itu upaya yang dilakukan membatasi lalu lintas ternak masuk ke Kota Bandung. Selain itu dilakukan pengetatan dan pemeriksaan terhadap hewan ternak.

"Sejak awal dari Kementan dan disusul Pemprov Jabar sudah mengajukan mengeluarkan surat edaran sementara mengurangi untuk tidak dulu memasukkan hewan ternak terutama dari zona merah," katanya.

2. Lalu lintas hewan ternak diperketat

ilustrasi pemeriksaan hewan kurban (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Dispangtan Bandung pun langsung menindaklanjuti temuan itu dengan mengeluarkan surat edaran untuk peternak agar tidak memasukkan ternak dari zona merah. Termasuk di rumah potong hewan yang akan dipotong, harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan.

"Kalau gak ada SKKH,  kita tolak dan pulangkan," katanya. Pihaknya mengimbau peternak dan penjual untuk bertanggung jawab dan berkomitmen menjaga kondisi hewan ternak agar tidak terpapar PMK.

3. Tanpa surat keterangan sehat hewan ternak dilarang masuk Bandung

ilustrasi peternakan sapi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pemerintah Kota Bandung memperketat aturan masuknya hewan ternak di tengah maraknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK). Terlebih menjelang hari raya Idul Adha, diprediksi semakin banyak hewan kurban yang masuk dari berbagai daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika tidak, semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.

"Kita akan buat Surat Edarannya (SE). Siapa pun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung, wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung," kata Ema melalui siaran pers dikutip IDN Times, Selasa (24/5/2022).

Editorial Team