Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat ada sekitar empat juta tenaga kerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat dan berhak mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu dari pemerintah pusat.
Kepala Disnakertrans Taufik Garsadi mengatakan, program subsidi gaji tersebut kewenangannya langsung antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan di daerah tugasnya hanya membantu dan mengkoordinasikan serta memantau proses pembagiannya.
“Angkanya (penerima subsidi) sekitar empat juta yang dapat. Tapi data riilnya terus kami koordinasikan dengan BPJS,” kata Taufik di Bandung, Kamis (27/8/2020).
