Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), hingga saat ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan nasib tenaga kontrak dan honorer yang ada di lingkungan Provinsi. Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar Tulus Arifan mengatakan, berdasarkan data terakhir terdapat sekitar 36 ribu tenaga kontrak dan honorer yang ada di lingkup provinsi.
"Ini secara peraturan sudah jelas, menurut pemerintah tidak ada lagi tenaga kontrak dan tenaga honorer. Jadi, ini dialihkan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," ujar Tulus kepada wartawan di acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kamis (23/1).
