Seperti halnya kejadian gempa bumi merusak tahun 2023, pada tahun 2024 Provinsi Jawa Barat tercatat paling banyak kejadian gempa bumi merusak, yakni 8 dari 31 kejadian gempa bumi merusak dan dominan bersumber dari sesar aktif di darat.
"Ada hal menarik dari kejadian gempa bumi merusak tahun 2024 yaitu kejadian gempa bumi merusak di Pulau Bawean tanggal 22 Maret 2024 dengan M 6,5 dan bersumber dari sesar Pola Meratus yang selama ini dianggap tidak aktif," kat Supartoyo.
Selain itu, terdapat kejadian gempa bumi merusak di Pulau Kalimantan yang tercatat sebanyak 3 kejadian yaitu tanggal 13 Februari 2024 di Banjar-Tapin (Kalimantan Selatan), 15 September 2024 di Berau (Kalimantan Timur), 22 September 2024 di Sanggau (Kalimantan Barat), semuanya bersumber dari sesar aktif di darat dengan magnitudo berkisar M 4,2 hingga M 5,6.
Hal menarik lainnya, dikatakan Supartoyo, terdapat kejadian gempa bumi merusak yang tidak bersumber dari zona sesar utama, namun pada tear fault atau bisa disebut sesar antitetik, seperti kejadian gempa bumi merusak tanggal 13 Februari 2024 di Banjar-Tapin (Kalimantan Selatan), 22 Maret 2024 di Pulau Bawean, 07 Juli 2024 di Batang (Jawa Tengah).
"Hal ini tentunya harus menjadi perhatian berkaitan dengan keberadaan tear fault atau sesar antitetik ini. Data kejadian gempa bumi merusak dan peta lokasi pusat gempa bumi merusak tahun 2024 selengkapnya ditampilkan pada Tabel 2 dan Gambar 1," jelasnya.
Kegiatan penyelidikan gempa bumi harus terus ditingkatkan terutama dalam mengidentifikasi karakteristik sumber – sumber gempa bumi yang belum terpetakan.Data katalog kejadian gempa bumi merusak dari BG akan membantu dalam mengidentifikasi sumber – sumber gempa bumi tersebut.
Karakteristik sumber – sumber gempa bumi tersebut harus diidentifikasi sebagai masukan (input) untuk melakukan pemutakhiran (updating) menyusun Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gempa Bumi dan karakteristik sesar aktif.
Kedua peta tematik tersebut mengamanatkan BG sebagai wali data. Peta KRB Gempa Bumi dan sesar aktif berguna untuk mendukung kegiatan mitigasi gempa bumi dan masukan pada revisi penataan ruang.
"Hanya dengan upaya mitigasi dan penataan ruang, risiko kejadian gempa bumi yang akan terulang di kemudian hari dapat diminimalkan," katanya.
"Selain itu upaya penguatan regulasi kebencanaan di daerah (dalam bentuk Peraturan Daerah, SK Gubernur/ Bupati/ Walikota) tentunya turut mendukung upaya pengurangan risiko bencana gempa bumi," jelasnya.