Bandung, IDN Times - Sebanyak 30 penyintas korban aksi terorisme di Polsek Astanaanyar mendapatkan kompensasi dari pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Total kompensasi yang diberikan mencapai Rp901 juta.
Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim mengatakan, sejak 2018 LPSK dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) telah memberikan upaya perlindungan maupun bantuan kepada para korban atau penyintas tindakan terorisme. Hingga 2023 total sudah ada 784 korban dan penyintas yang mendapatkan bantuan.
Sementara untuk kasus di Polsek Astanaanyar yang terjadi pada Desember 2022, keputusan pemberian kompensasi oleh pengadilan baru bisa diketuk oleh hakim PN Jakarta Timur pada Desember 2023.
"Kami harap kompensasi yang diberikan oleh negara bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penyintas dan korban. Upayakan dimanfaatkanuntuk kegiatan produksi bukan konsumtif," kata Hasto dalam pemberian kompensasi di Polda Jawa Barat, Jumat (23/2/2024).