3 WNA Nigeria Lakukan Penipuan Mengaku Jadi Petugas Bea Cukai

Bandung, IDN Times - Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OOP (40), ENC(41), dan OSS (35) melakukan penipuan dengan pencurian data kepada seorang berinisia AT. Para penipu tersebut dibantu oleh seorang warga Indonesia, UK (41) menipu korban dengan mengaku sebagai petugas dari bea cukai.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan AT yang dihubungi melalui pesan singkat oleh UK mengaku sebagai petugas bea cukai. Dari pesan tersebut AT pun tergiru karena akan mendapati paket berupa emas dan uang.
"Kemudian barang itu seolah-olah sudah dikirim dengan mengirimkan resi yang sudah diedit. Kemudian diminta untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan pajak biaya bea cukai dikirim, ditransfer. Kemudian ada denda dikirim lagi sampai dengan totalnya Rp234 juta," kata Jules dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
1. Cari korban secara acak

AT yang bekerjasama dengan ketiga warga Nigeria tersebut menyebut bahwa pengiriman pesan ini dilakukan secara acak. Setelah ada yang membalas, dia langsung mengambil data pemilik nomor yang dilakukan olah ketiga WNA dari Nigeria.
Menurut Jules, dari keterangan sementara AT hanya memasukan nomor WA asal. Kemudian mereka mencoba berkenalan untuk mencari data lebih dalam kepada korban.
"Nanti di ujungnya akan adanya gift (pemberian) memberikan kepada perempuan itu dari luar negeri," kata Jules.
2. Korban diduga bukan yang pertama

Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih dalam atas kasus tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin korban ini bukanlah yang pertama.
Para WNA Nigeria ini sendiri diamankan di daerah Jakarta di mana mereka tinggal bersama kelompoknya. Penangkapan pun dilakukan di dua tempat berbeda.
"Jadi memang baru satu laporan tapi kita akan kembangkan lagi karena mungkin ada yang sebelumnya (kasus serupa)," kata dia.
3. Bisa dikenakan 12 tahun penjara

Jules menuturkan, terkait dengan undang-undang pasal yang dilanggar yaitu Pasal 51 Junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Junto Pasal 55 dan 56 KUH Pidana
"Acaman hukuman penjaranya yaitu maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," kata dia.