Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251029-WA0020.jpg
Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • 3.421 pegawai di Pemprov Jabar belum berstatus PPPK Paruh Waktu

  • Pemerintah provinsi menunggu formasi dari Kementerian PAN-RB

  • Pegawai yang belum menjadi PPPK Paruh Waktu tetap bekerja dan tidak diberhentikan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sebanyak 3.421 pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Barat saat ini belum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pasalnya, pemerintah provinsi sedang menunggu formasi dari Kementerian PAN-RB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, meski statusnya belum sebagai PPPK paruh waktu, para pegawai tidak menganggur dan tetap bekerja. Adapun data awal pegawai di luar ASN yang berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 27.163 orang.

Hanya saja dalam prosesnya menjadi 26.968 pegawai, karena ada 188 orang yang tidak aktif berkerja dan tujuh orang meninggal dunia.

"Itu (26.968 pegawai) sudah ada dalam usulan menjadi PPPK Paruh Waktu yang terdapat dalam SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Dedi, Kamis (15/1/2026).

1. Anggaran PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat

Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)

Dedi menyampaikan, dari 26.968 pegawai yang masuk usulan, terdapat 49 orang yang mengundurkan diri dan 132 orang tidak melakukan pengisian data riwayat hidup. Sehingga, terdapat 23.366 pegawai yang menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sedangkan, 3.421 pegawai yang belum mendapat surat keputusan menjadi PPPK Paruh Waktu karena penggajiannya dari kementerian dan badan atau APBN.

"Yang bisa kami usulkan jadi PPPK Paruh Waktu itu yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi dan memenuhi persyaratan. Regulasi ada di PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Pasal 66 UU ASN. Yang belum jadi PPPK Paruh Waktu ada di DSDA sekitar 1.700 orang, penggajian dari kementerian. Lalu, 600-an di DP3AKB, penganggaran di BKKBN dan beberapa lainnya," katanya.

2. Belum diangkat bukan berarti tidak ada pekerjaan

Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)

Dedi menegaskan, 3.421 pegawai yang belum menjadi PPPK Paruh Waktu tidak akan diberhentikan, dan tetap bekerja. Hal ini dikarenakan mereka masih menunggu formasi dari Kementerian PAN-RB untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup dan persyaratan.

"Belum diangkat, bukan tidak diangkat, karena masih menunggu formasinya. Mereka masih kerja, itu sesuai SE dari Kementerian PAN-RB, penataan pegawai yang bukan ASN tidak boleh diberhentikan," kata dia.

3. Dipastikan sudah tidak ada lagi pegawai honorer

Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta (jakarta.go.id/pusatmedia)

Sementara itu Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengatakan, pemprov akan mengikuti aturan Kemenpan-RB dan juga BKN yang mana sudah tidak ada lagi pegawai honorer yang ada PPPK.

"Ke depan tidak boleh ada lagi yang non-ASN ya (honorer atau tenaga kontrak)," ucapnya.

Walaupun saat ini masih ada yang belum diangkat, Herman berharap secepatnya mereka dapat menjadi PPPK Paruh Waktu untuk kemudian nantinya menjadi Penuh Waktu.

"Tentu sesuai dengan kapasitas fiskal daerah," kata dia.

Editorial Team