Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tambang  (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemerintah Jabar distop 29 IUP pertambangan karena evaluasi dari Dinas ESDM.

  • 47 IUP tetap beroperasi, sementara 29 IUP akan dievaluasi kembali secara menyeluruh.

  • Pemprov Jabar ingin tata kelola pertambangan sesuai peraturan, melibatkan universitas dan melakukan pengawasan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menahan 29 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tahun 2026 ini. Penghentian itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, meski ada yang diberhentikan sementara sebanyak 47 IUP turut diterbitkan tahun ini karena dinilai sudah mengikuti semua aturan yang berlaku.

"Yang jelas di lapangan di Jawa Barat teman-teman ya ada 47 IUP yang operasional dan masih ada 29 ya IUP yang belum bisa operasional dihentikan sementara karena satu dan lain hal ya berdasarkan evaluasi dari Dinas ESDM," ujar Herman, Senin (9/2/2026).

1. Ada 47 IUP yang diizinkan

Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: IDN Times)

Herman menjelaskan, 29 izin usaha pertambangan yang belum disetujui ini akan dilakukan evaluasi kembali secara menyeluruh. Ketika nantinya ditemukan ada tambang ilegal, dia memastikan Pemprov Jabar akan menutup secara langsung.

"Ada 47 yang operasional, ada 29 IUP yang dihentikan sementara karena dievaluasi komprehensif. Tentu nanti hasilnya akan disampaikan secepatnya. Kalau izin tambang yang ilegal atau tambang yang ilegal tentu kami akan berhentikan sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata dia.

2. Pemprov akan melakukan evaluasi menyeluruh

Ilustrasi tambang

Dalam proses evaluasi dan tata kelola pertambangan di Jawa Barat, Herman menuturkan, Pemprov Jabar akan menggandeng beberapa universitas negeri untuk memberikan masukan dan juga penilaian. Hasilnya, nanti akan diserahkan kepada gubernur.

"Tentu setelah evaluasi selesai dan dipastikan semua dilengkapi. Saya kira lebih cepat lebih baik ya. Kami masih menunggu dari Dinas ESDM yang tentu nanti kami laporkan ke Pak Gubernur," ucapnya.

Pemprov Jabar menginginkan tata kelola pertambangan dilakukan dengan sesuai peraturan perundang-undangan. Seperti program pasca penambangan dari para pemilik izin itu seperti apa. Kemudian dana Corporate Social Responsibility (CSR) apakah dilakukan atau tidak.

"Harus ada kepastian pasca-penambangan, kemudian juga pemberian CSR-nya seperti apa dan lain sebagainya. A sampai Z ya. Karena tambang ini kan risiko tinggi, tentu harus dipenuhi semua ketentuan," kata Herman.

3. Pengawasan dan pembinaan dilakukan Pemprov Jabar

Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: IDN Times)

Herman menambahkan, Pemprov Jabar saat ini masih melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang sudah mendapatkan IUP. Koordinasi dengan Kementerian ESDM, kata dia, juga dilakukan karena ada andil dari pemerintah pusat.

"Supaya kami bukan hanya memberikan teguran, penindakan, tapi juga kita harus melakukan pembinaan dan pengawasan. Dan ini momentum yang baik untuk perbaikan usaha tambang ke depan," ujarnya.

Sementara itu mengenai beberapa IUP di Parung Panjang, Bogor, yang kini dilakukan penghentian sementara, Herman mengatakan jika hal itu masih dalam tahap evaluasi.

"Khusus untuk evaluasi yang Parung Panjang sekali lagi ini sedang finalisasi dari UPT, dari ITB, dari IPB dan nanti Pak Gubernur mengambil keputusan based on data berdasarkan data. Kalau yang tidak berizin sudah jelas itu harus dihentikan. Yang tidak berizin harus dihentikan," kata Herman.

Editorial Team