Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Dedi menegaskan ia bukan anti terhadap kegiatan penambangan. Dedi hanya ingin menegakkan keadilan dengan menimbang kepentingan masyarakat luas.
"Saya tidak anti-penambangan, tapi saya sangat bersikap empati pada rakyat dan saya juga merasa kecewa kenapa seolah tidak peduli pada kepentingan orang lain, kepentingan umum," ujarnya.
Dedi bahkan menyinggung soal kerugian negara akibat jalan-jalan provinsi yang rusak dilalui ribuan truk tambang. Bahkan jalanan yang baru saja diperbaiki, kembali rusak karena langsung dilalui kendaraan-kendaraan besar.
"Pada saat jalan dibangun oleh Pemprov, baru berapa hari sudah dilindas. Berapa puluh miliar Rupiah kerugian kami apabila itu dibiarkan. Ke depan kami harus membangun lagi jalan, berapa triliun yang harus kami siapkan? Siapa yang menikmati? Hanya para penambang. Siapa yang rugi? Rakyat, negara," kata Dedi.
Meski begitu, Dedi meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun ia tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa keputusan pahit ini harus diambil demi masa depan yang lebih baik.
"Bayangkan andai truk lewat ke rumah Anda setiap hari, andai kata rumah Anda setiap hari di belakangnya ada penambangan dan kebisingan, apakah Anda rela? Untuk itu mari duduk bersama merumuskan pembangunan yang berkeadilan dan mementingkan masyarakat luas," kata dia.
Berikut daftar perusahaan tambang di tiga kecamatan yang dibekukan sementara:
Kecamatan Rumpin:
1. PT. Karya Citra Quarindo.
2. PT. Musika Purbantara Utama.
3. PT. Lola Lauttimur.
4. PT. Solusi Bangun Beton.
5. CV. Aneka Sri.
6. PT. Lotus Sg Lestari.
Kecamatan Cigudeg
1. PT Windoe Andesit Utama.
2. PT Gunung Mas Jaya Indah.
3. PT Batujaya Makmur.
4. PT Meganta Batu Sampurna.
5. Kud Serba Guna.
6. PT Aloma Wangi.
7. PT Batutama Manikam Nusa.
8. PT Dian Purnawiraswasta
9. PT Sinar Mandiri Mitrasejati;
10. PT Taruna Tangguh Mandiri;
11. PT Andesit Pratama;
12. PT Batu Multindo Perkasa;
13. PT Sudamanik;
14. PT Gunung Prima Bogor;
15. PT Wijaya Karya Beton;
16. PT Batu Sarana Persada;
17. PT Central Pasific Develeopment;
18. PT Andesit Pratama Jaya;
19. PT Mega Mas Corporindo.
Kecamatan Parung Panjang:
1. PT Sofa Nugraha.