Ilustrasi seseorang sedang menabung untuk menyimpan dana darurat(Pexels.com/maitree rimthong)
Gatot menjelaskan, sifat relokasi itu yakni sukses tanpa ekses. Itu karena Satpol PP Jabar tidak melakukan secara frontal, dan sebelumnya pihak PTPN sendiri sudah mengeluarkan surat peringatan (SP).
"Bahkan terakhir SP 3 keluar bulan Juni, artinya mereka seharusnya sudah tidak ada di sana," kata Gatot.
Sebelumnya, total ada sebanyak 978 bangunan yang dibongkar sepanjang jalan tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan uang tunggu sebesar Rp10 juta bagi pedagang yang terdampak pembongkaran bangunan itu.
"Relokasi ada disiapkan oleh PTPN. Informasi yang kami terima dari Pak Gubernur (uang tunggu) sebesar Rp 10 juta," kata Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arfian belum lama ini.
Sekda Jabar Herman Suryatman juga menyebut, ada 978 bangunan ditertibkan oleh petugas. Bangunan tersebut merupakan milik para pedagang yang berjualan di sepanjang jalur Cagak-Ciater-Tangkuban Parahu.
"Data saat ini kelompok masyarakat yang terdampak secara langsung adalah pedagang di sepanjang jalur Jalan Cagak–Ciater-Tangkuban Perahu dengan jumlah 978 pedagang," ungkapnya.
Adapun rinciannya, 233 pedagang berada di Desa Ciater Kecamatan Ciater, 202 pedagang di Desa Cisaat Kecamatan Ciater, 113 pedagang di Desa Palasari Kecamatan Ciater dan 430 pedagang di Kecamatan Jalancagak.
Dari jumlah itu, baru 416 pedagang di Jalancagak yang telah menerima uang tunggu. Namun Herman tidak menjelaskan secara rinci berapa uang tunggu yang diberikan untuk pedagang.
"Jumlah pedagang yang belum mendapatkan uang tunggu sebanyak 548 pedagang. Rencananya dalam waktu dekat akan segera direalisasikan oleh Pak Gubernur (Pemda Jabar)," jelas Herman.