Cirebon, IDN Times - Badan Pusat Stastistik (BPS) menyebutkan, sebanyak 21,22 persen rumah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tidak layak huni.
Indikator rumah tidak layak huni ada empat di antaranya ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, memiliki akses air minum, dan memiliki akses sanitasi layak.
Kepala BPS Jawa Barat, Marsudijono mengatakan, bila satu dari empat indikator pada suatu rumah tidak memenuhi syarat, maka bisa dikatakan rumah itu disebut tidak layak huni.
Menurutnya, perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang akan terus berlanjut dan meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk.
Hal tersebut berkaitan dengan dinamika kependudukan dan tuntutan ekonomi serta sosial budaya yang berkembang.
"Rumah tidak hanya sebagai tempat berlindung yang dilengkapi sarana dan prasarana, tetapi juga merupakan bagian dari kehidupan suatu komunitas. Kondisi perumahan juga dapat mencerminkan taraf hidup masyarakat, kesejahteraan, kepribadian, dan peradaban manusia sebagai penghuninya," kata Marsujidono, Selasa (13/8/2024).