Bandung, IDN Times - Sebanyak 20 tersangka pencurian kendaraan diamankan jajaran Polresta Bandung. Pelaku pencurian sepeda motor dan mobil ini ditangkap polisi dalam rentang waktu 12 hari.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari tangan 20 tersangka ini, mereka menyita 32 unit kendaraan dengan rincian, tiga unit mobil dan 29 sepeda motor. Modus yang dipakai para pelaku dalam menjalankan aksi pencuriannya rata-rata dengan membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
“Ada juga yang dengan menggunakan kunci T, yang dengan cara merusak motor itu. Maka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, serta kami juga terus melakukan pengembangan sampai dengan penadahnya,” kata Kusworo di Mapolrestabes, Kabupaten Bandung, Jumat (13/9/2024).