Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Sebanyak 20 tersangka pencurian kendaraan diamankan jajaran Polresta Bandung. Pelaku pencurian sepeda motor dan mobil ini ditangkap polisi dalam rentang waktu 12 hari.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari tangan 20 tersangka ini, mereka menyita 32 unit kendaraan dengan rincian, tiga unit mobil dan 29 sepeda motor. Modus yang dipakai para pelaku dalam menjalankan aksi pencuriannya rata-rata dengan membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.

“Ada juga yang dengan menggunakan kunci T, yang dengan cara merusak motor itu. Maka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, serta kami juga terus melakukan pengembangan sampai dengan penadahnya,” kata Kusworo di Mapolrestabes, Kabupaten Bandung, Jumat (13/9/2024).

1. Duga ada residivis dari pada tersangka ini

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurutnya, dari puluhan tersangka ada yang berstatus residivis atau mantan narapidana. Namun, pihaknya masih akan mendalami kemungkinan tersebut.

“Untuk residivis masih kami dalami, kami cocokkan dengan data yang kami punya. Nanti akan kami informasikan seandainya ada. Namun dugaan kami sih di antaranya ada yang residivis,” ungkapnya.

2. Warga yang kehilangan bisa datang ke kantor polisi untuk mengecek

IDN Times/Istimewa

Ia pun mengumumkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan atau menjadi korban pencurian kendaraan motor atau mobil dalam kurun waktu 1 – 12 September 2024, untuk bisa datang ke Mapolresta Bandung. Kedatangannya adalah untuk mengambil kendaraannya yang dibuktikan dengan kelengkapan surat.

“Para korban pemilik motor hasil korban curanmor ini bisa mengambil motornya ke Polresta Bandung dan barang siapa yang nanti kesulitan untuk datang ke Polresta Bandung mengambil barang bukti, kami antarkan ke rumah,” ungkapnya.

3. Penjara maksimal bisa mencapai 12 tahun

Ilustrasi Penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Adapun cncaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. (365 KUHP) . Selain itu mereka jug diancaman hukuman penjara selama 7 (Tujuh) tahun pencurian dengan pemberatan (363 KUHP), serta ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun pelaku penadah (480 KUHP).

Editorial Team