Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Cirebon bersiap menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA). Kebijakan ini akan diberlakukan dalam waktu dekat dengan pembatasan maksimal 20 persen ASN yang diperbolehkan bekerja di luar kantor pada waktu tertentu.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, menyatakan kebijakan tersebut mengacu pada arahan pemerintah pusat, termasuk regulasi dari Kementerian Dalam Negeri yang mendorong fleksibilitas kerja di lingkungan birokrasi daerah.
“Secara prinsip, kami akan mengikuti pola yang sudah diterapkan di kementerian maupun beberapa pemerintah daerah lain. Namun tetap ada batasan agar pelayanan publik tidak terganggu,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
