Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20 Persen ASN Cirebon Diizinkan WFA, Sisanya Tetap Masuk Kantor
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN dengan batas maksimal 20 persen yang boleh WFA, sementara sisanya tetap wajib hadir di kantor.
  • Untuk menjaga disiplin, ASN diwajibkan absensi digital berbasis lokasi yang hanya bisa dilakukan di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon agar pengawasan tetap terjaga.
  • Kebijakan ini tidak berlaku untuk pejabat tinggi dan administrator, sementara jabatan teknis diperbolehkan lebih fleksibel dengan evaluasi rutin guna menjaga kualitas pelayanan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah di Cirebon mau kasih aturan baru buat orang kantoran yang kerja di sana. Katanya, cuma sedikit yang boleh kerja dari rumah, sekitar dua puluh dari seratus orang. Yang lain tetap harus ke kantor. Mereka masih harus absen pakai handphone biar ketahuan kerja di Cirebon. Bos-bosnya tetap wajib datang tiap hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Cirebon bersiap menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA). Kebijakan ini akan diberlakukan dalam waktu dekat dengan pembatasan maksimal 20 persen ASN yang diperbolehkan bekerja di luar kantor pada waktu tertentu.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, menyatakan kebijakan tersebut mengacu pada arahan pemerintah pusat, termasuk regulasi dari Kementerian Dalam Negeri yang mendorong fleksibilitas kerja di lingkungan birokrasi daerah.

“Secara prinsip, kami akan mengikuti pola yang sudah diterapkan di kementerian maupun beberapa pemerintah daerah lain. Namun tetap ada batasan agar pelayanan publik tidak terganggu,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

1. Skema kerja tetap dikontrol

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Dalam implementasinya, pemerintah daerah tetap menetapkan batasan yang ketat. Sistem kerja fleksibel tidak mengubah total hari kerja ASN, melainkan hanya mengatur ulang lokasi dan pola pelaksanaannya.

Agung menjelaskan, ASN tetap diwajibkan memenuhi empat hari kerja efektif dalam sepekan di kantor. Sementara satu hari lainnya dapat digunakan sebagai hari kerja fleksibel, baik dari rumah maupun lokasi lain yang masih dalam pengawasan.

“Fleksibilitas ini bukan berarti bebas. Empat hari kerja tetap wajib dijalankan secara normal, sedangkan satu hari bisa disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah,” katanya.

Ia menambahkan, hari kerja fleksibel tidak ditetapkan secara seragam. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki kewenangan mengatur jadwalnya agar tidak mengganggu operasional pelayanan.

2. Absensi berbasis wilayah diterapkan

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk menjaga disiplin ASN, pemerintah daerah akan menerapkan sistem presensi berbasis lokasi. ASN tetap diwajibkan melakukan absensi digital dengan pembatasan radius tertentu.

Dalam skema ini, ASN hanya diperbolehkan melakukan presensi di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon. Kebijakan tersebut dirancang untuk mencegah potensi penyalahgunaan fleksibilitas kerja.

“Kalau ASN berada di luar wilayah Cirebon, sistem tidak akan mengizinkan absensi. Jadi tetap ada kontrol yang jelas,” ujar Agung.

Menurutnya, pengaturan ini menjadi instrumen penting agar ASN tetap berada dalam jangkauan pengawasan pemerintah daerah, meskipun tidak bekerja dari kantor.

3. Tidak berlaku untuk semua jabatan

ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kebijakan kerja fleksibel ini juga tidak berlaku merata bagi seluruh ASN. Pemerintah menetapkan sejumlah jabatan yang tetap diwajibkan hadir di kantor setiap hari kerja.

Pejabat pimpinan tinggi, seperti kepala dinas, serta jabatan administrator, menjadi kelompok yang tidak diperkenankan mengikuti skema WFH maupun WFA. Mereka dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Sementara itu, ASN pada level pengawas, pelaksana, dan jabatan fungsional diberikan ruang untuk mengikuti pola kerja fleksibel dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi.

“Yang memegang fungsi pengambilan keputusan tetap harus standby di kantor. Sedangkan yang sifatnya teknis bisa lebih fleksibel,” katanya.

4. Efektivitas masih jadi catatan

Ilustrasi ASN (Humas/Pemprov Jabar)

Meski dinilai sebagai langkah adaptif terhadap perubahan pola kerja modern, efektivitas kebijakan ini masih menjadi perhatian. Pemerintah daerah mengakui bahwa fleksibilitas kerja membawa tantangan tersendiri, terutama dalam hal pengawasan kinerja.

Agung menyebut, salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah potensi penurunan kualitas pelayanan publik apabila pengendalian tidak dilakukan secara optimal.

“Fleksibilitas harus diimbangi dengan sistem kontrol yang kuat. Kalau tidak, bisa berdampak pada layanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala setelah kebijakan ini diterapkan. Tujuannya untuk memastikan bahwa keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan tetap terjaga.

Editorial Team