2 Korban Kecelakaan di GT Tol Ciawi Teridentifikasi

Bandung, IDN Times - Dua korban kecelakaan lalu lintas di GT Ciawi dengan luka bakar 100 persen berhasil diidentifikasi. Pihak kepolisian segera menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga.
Diketahui, dalam insiden yang terjadi pada Selasa (4/2/2025) malam, menyebabkan delapan orang meninggal dunia. Enam di antaranya berhasil diidentifikasi dan telah diserahkan kepada keluarga.
Sisanya sempat tidak diketahui identitasnya karena kondisi tubuhnya mengalami luka bakar 100 persen. Hal ini sempat menjadi kendala, dikhawatirkan tertukar saat pihak kepolisian hendak menyerahkan kepada pihak keluarga.
1. Mereka merupakan warga Sukabumi
Akhirnya, penelitian dilakukan oleh tim di Mabes Polri dengan cara mencocokan sampel DNA. Hasilnya, dua korban tersebut bernama Ahmad Taufik (40) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Jenazah kedua teridentifikasi bernama Jamaludin (51) warga Mekarmukti Kabupaten Sukabumi.
"Sebelumnya dua korban ini masih berada di kamar jenazah RSUD Ciawi. Setelah proses identikfikasi dan memakain sampel dari keluarga korban akhirnya bisa dipastikan data diri korban. Kami sudah minta DVI bekerja sama ke RSUD ciawi dan lantas untuk proses penyerahan dan diserahkan kepada keluarganya," kata Kabiddokkes Polda Jabar, Kombes Nariyana di Mapolda Jabar, Kamis (14/2/2025).
2. Pemeriksaan tragedi ini masih berlanjut
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penanganan kecalakan lalu lintas ini berlangsung secara bertahap. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh anggota Polresta Bogor.
"Ini adalah dua korban jenazah ini yang tersisa. 6 jenazah lainnya yang sudah lebih dahulu diserahkan," terang dia.
Polisi menetapkan sopir truk berinisial BW (30) sebagai tersangka dalam Insiden. Penetapan itu berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan sekarang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bogor Kota.
"Terkait penanganan kecelakaan lalu lintas kita secara bertahap penanganannya di bawah penyidik Satlantas Polresta Bogor," kata dia.
Menurut Jules, BW disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, ia terancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
3. Kecelakaan ini libatkan tujuh kendaraan
Diketahui, insiden tersebut melibatkan tujuh unit kendaraan. Truk menabrak mobil yang sedang mengantre untuk keluar di gerbang tol. Jumlah korban meninggal dunia dalam kejadian itu mencapai delapan orang serta 11 orang lainnya luka-luka.
Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban yang selamat selama beberapa waktu kemarin. Hasilnya, pengemudi truk galon ini dinyatakan sebagai tersangka dan hari ini telah ditahan di Polresta Bogor.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono menyebutkan polisi sudah minta keterangan kepada sepuluh orang saksi yang terlibat kecelakaan maut GT Ciawi 2 pekan lalu. Kesepuluh orang itu terdiri atas korban selamat, petugas Jasa Marga dan juga saksi ahli.
"Sudah ada 10 saksi yang kami mintai keterangan, mereka masih memberi keterangan seputar sebelum sampai peristiwa terjadi yang mereka ingat. Kalau saksi ahli menerangkan sudut pandang keahliannya," kata Yudiono.
Menurut dia, dari semua saksi maupun alat bukti, yang terpenting adalah keterangan saksi kunci yaitu sopir truk maut Bendi Wijaya.
"Kami tunggu keterangan saksi kunci. Sopir truknya yang jadi saksi kunci," ujarnya.