Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin. Mustafa adalah terpidana kasus korupsi fee proyek Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018.
Ekseskusi ini merupakan tindak lanjut amar putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, selama ini Mustafa tidak pernah ke luar lembaga permasyarakat (lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Mustafa sebenarnya sudah bebas dari status sebagai napi pada Februari 2021 setelah sempat ditahan di lapas Sukamiskin.
Namun, karena pada saat kebebasannya, dia kembali terjerat kasus korupsi, maka KPK memutuskan untuk menahan Mustafa di lapas ini. "Jadi dia tidak pernah dikeluarkan karena ada kasus baru. Dia di tahan lagi di Sukamiskin," ujar Elly saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).
Pada Februari 2021, lanjut Elly, selama menjalani persidangan setelah menjalani masa tahanan status yang bersangkutan adalah tahanan. "Baru kemarin tanggal 5 Agustus dieksekusi lagi jadi napi (kembali)," kata Elly.