Tasikmalaya, IDN Times - Lahan bagi para trasnmigran yang ada di Legok Pal Desa Campaka Sari, Kecamatan Bojong Gambir, Tasikmalaya, kerap menjadi persoalan bagi sejumlah pihak. Sebab, lahan yang selama ini digarap belum memiliki sertifikat resmi padahal sudah 19 tahun digunakan.
Hal ini disampaiikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Muchamad Ade Afriandi. Menurutnya, sertifikat lahan ini sangat penting agar para pekerja bisa mengolah lahan untuk menghasilkan produk tanpa dihantui pihak lain yang bisa saja melarang penggunaan kawasan tersebut.
"Selain itu persoalan akses jalan yang rusak dan infrastruktur lain yang belum memadai membuat para transmigran kewalahan," ujar Ade melalui siaran pers, Rabu (10/7).