Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Intinya sih...

  • Dampak terasa di rumah sakit: Pasien tak bisa gunakan jaminan kesehatan, karena penonaktifan KIS. Pemerintah daerah belum memiliki skema jaring pengaman untuk menutup dampak penonaktifan.

  • Kuota terus menyusut: Kuota PBI-APBN untuk Kabupaten Sukabumi terus berkurang dari 1,4 juta jiwa menjadi 700–800 ribu jiwa. Koordinasi dengan DJSN dan BPJS Kesehatan dilakukan untuk mencari solusi.

  • Warga diminta cek kepesertaan: Dinas Kesehatan mengimbau warga agar rutin mengecek status kepesertaan JKN. Proses verifikasi dan validasi data diprioritaskan bagi warga kurang mampu.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times – Ratusan ribu warga Kabupaten Sukabumi mendadak tak bisa lagi menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) mereka. Pada awal 2026, tercatat sekitar 164 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai APBN dinonaktifkan.

Situasi ini memicu kepanikan di sejumlah fasilitas kesehatan. Tak sedikit warga baru menyadari kepesertaannya tidak aktif ketika sedang membutuhkan layanan medis, bahkan saat sudah berada di ruang perawatan rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, mengatakan penonaktifan tersebut merupakan imbas kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi kuota PBI-APBN untuk daerah.

“Bulan ini saja ada 164 ribu yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Pada Mei 2025 lalu bahkan sempat mencapai sekitar 175 ribu. Penonaktifan ini juga dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada warga,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

1. Dampak terasa di rumah sakit

Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Menurut Masykur, dampak kebijakan itu langsung dirasakan di lapangan. Salah satunya terjadi di Rumah Sakit Hermina, ketika seorang pasien yang hendak menjalani operasi persalinan mendapati jaminan kesehatannya tak lagi bisa digunakan.

Ia mengakui, Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini belum memiliki skema jaring pengaman untuk menutup dampak penonaktifan tersebut. Salah satu kendalanya adalah status daerah yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC).

“Karena kita belum UHC, usulan reaktivasi tidak bisa langsung aktif dalam 1x24 jam. Harus menunggu bulan berikutnya. Sementara pasien tidak bisa menunggu terlalu lama, sehingga akhirnya masuk kategori pasien umum atau bayar mandiri,” katanya.

2. Kuota terus menyusut

ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Masykur juga memaparkan, kuota PBI-APBN untuk Kabupaten Sukabumi terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Dari semula sekitar 1,4 juta jiwa, kini tersisa di kisaran 700–800 ribu jiwa.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta BPJS Kesehatan untuk mencari solusi atas persoalan ini.

“Kami memohon agar kuota Kabupaten Sukabumi tidak kembali dikurangi. Saat ini kami juga mengupayakan reaktivasi melalui kolaborasi dengan Dinas Sosial dan Disdukcapil agar warga yang memang layak bisa aktif kembali,” katanya.

3. Warga diminta cek kepesertaan

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mencegah kejadian serupa terulang di rumah sakit, Dinas Kesehatan mengimbau warga agar rutin mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik melalui aplikasi maupun datang langsung ke puskesmas terdekat.

Jika status tidak aktif, warga diminta segera berkoordinasi dengan perangkat desa atau Dinas Sosial untuk proses verifikasi dan validasi data.

Namun, Masykur menegaskan bahwa proses tersebut diprioritaskan bagi warga kurang mampu.

“Bagi yang secara ekonomi sudah mampu, kami harap bisa beralih ke segmen mandiri agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Editorial Team