Bandung, IDN Times - Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan ini disampaikan langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, karena tidak membayar THR, baik secara penuh atau tidak sesuai ketentuan.
Masalah lain yang diadukan yaitu l pemberian THR yang telat dibayarkan karena belum juga dicairkan oleh perusahaan. Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, sampai dengan hari Minggu 15 maret 2026, sebanyak 157 perusahaan itu diadukan oleh 194 pengadu terkait THR.
"Aduan juga dilaporkan melalui laman resmi Kemenaker. Setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang sampaikan pelapor," ujar Kim melalui keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).
