Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
157 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2026
ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
  • Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan ke Disnakertrans karena belum membayar atau menunda pembayaran THR Idulfitri 2026, dengan total 194 pengadu yang melapor.
  • Disnakertrans Jabar melakukan pemeriksaan dan memberi nota teguran bertahap hingga rekomendasi sanksi administratif bagi perusahaan yang tetap tidak membayar THR sesuai ketentuan.
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan kewajiban perusahaan membayar THR tepat waktu serta melarang praktik permintaan THR dari pihak yang tidak memiliki hubungan kerja resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 Maret 2026

Disnakertrans Jawa Barat mulai membuka layanan konsultasi terkait THR bagi perusahaan dan pekerja.

13 Maret 2026

Layanan konsultasi THR yang dibuka Disnakertrans Jabar berakhir pada tanggal ini.

14 Maret 2026

Posko pengaduan THR resmi dibuka oleh Disnakertrans Jawa Barat untuk menampung laporan pelanggaran pembayaran THR Idulfitri 2026.

15 Maret 2026

Hingga hari Minggu ini, sebanyak 157 perusahaan diadukan oleh 194 pelapor ke Disnakertrans Jabar karena masalah pembayaran THR.

16 Maret 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada larangan bagi perusahaan membayar THR dan melarang praktik meminta THR dari pihak yang tidak berkewajiban.

17 Maret 2026

Kepala Disnakertrans Jabar menyampaikan keterangan resmi mengenai jumlah aduan dan langkah pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan.

27 Maret 2026

Posko pengaduan THR Disnakertrans Jawa Barat dijadwalkan ditutup pada tanggal ini setelah masa penerimaan laporan selesai.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan belum membayar atau menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 secara penuh, terlambat, atau tidak sesuai ketentuan.
  • Who?
    Laporan disampaikan oleh 194 pengadu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, serta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi turut memberikan keterangan resmi.
  • Where?
    Kasus terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat dengan aduan diterima melalui posko pengaduan Disnakertrans Jabar dan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
  • When?
    Aduan tercatat hingga Minggu, 15 Maret 2026. Posko pengaduan dibuka sejak 14 Maret hingga 27 Maret 2026, sementara layanan konsultasi berlangsung dari 2 hingga 13 Maret 2026.
  • Why?
    Banyak perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan ketenagakerjaan. Pemerintah daerah juga menegaskan larangan terhadap praktik permintaan THR yang tidak memiliki dasar kewajiban hukum.
  • How?
    Disnakertrans melakukan pemeriksaan ke perusahaan terlapor. Jika terbukti melanggar
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak perusahaan di Jawa Barat belum kasih uang THR buat Lebaran. Ada 157 perusahaan yang dilaporin ke kantor kerja karena belum bayar atau telat. Orang dari dinas kerja sekarang periksa satu-satu supaya tahu mana yang salah. Kalau tetap nggak mau bayar, nanti bisa kena denda. Gubernur bilang perusahaan wajib kasih THR tepat waktu dan orang lain nggak boleh minta THR sembarangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah cepat Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan dan melakukan pemeriksaan terhadap 157 perusahaan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja. Mekanisme teguran bertahap yang diterapkan mencerminkan pendekatan tertib dan transparan, sementara penegasan gubernur mengenai kewajiban pembayaran THR meneguhkan kepastian hukum bagi karyawan menjelang Lebaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan ini disampaikan langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, karena tidak membayar THR, baik secara penuh atau tidak sesuai ketentuan.

Masalah lain yang diadukan yaitu l pemberian THR yang telat dibayarkan karena belum juga dicairkan oleh perusahaan. Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, sampai dengan hari Minggu 15 maret 2026, sebanyak 157 perusahaan itu diadukan oleh 194 pengadu terkait THR.

"Aduan juga dilaporkan melalui laman resmi Kemenaker. Setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang sampaikan pelapor," ujar Kim melalui keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).

1. Pemprov Jabar berikan teguran

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Dalam proses penelurusan, Kim menyampaikan, jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran terhadap ketidakpatuhan perusahaan atas aturan terkait pemberian THR Keagamaan.

Teguran berupa nota satu yang harus dipenuhui dengan jangka waktu tujuh hari. Apabila setelah dikeluarkan nota satu perusahaan masih tidak membayarkan THR maka akan diberikan nota dua yang harus dipenuhui dengan jangka waktu tujuh hari.

"Apabila setelah dikeluarkan nota dua, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/wali kota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," ucap Kim.

Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga sudah diberikan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026.

2. Gubernur tidak melarang pemberian THR ke karyawan

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi meminta agar lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW dan pemerintahan di kelurahan tidak meminta THR ke perusahaan yang ada di wilayah masing-masing.

Dedi pun membantah mengeluarkan aturan melarang perusahaan bayar THR karena pemerintah provinsi justru mewajibkan para perusahaan membayarkan hak buruh tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu," kata Dedi, Senin (16/3/2026).

3. Gubernur melarang memberikan THR ke Ormas dan lainnya

Gubernur Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi menjelaskan, yang sebenarnya dilarang adalah praktik meminta THR kepada perusahaan atau lembaga yang tidak memiliki kewajiban memberikannya. Dia menilai menjelang Lebaran sering muncul permintaan THR dari berbagai pihak yang tidak berkaitan dengan hubungan kerja atau kewajiban institusi.

"Yang dilarang oleh Gubernur adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Sehingga pada waktu menjelang Lebaran ini banyak sekali orang yang tiba-tiba datang ke perusahaan minta THR, tiba-tiba datang ke kantor pemda minta THR, datang ke rumah sakit minta THR," tuturnya.

Dia menegaskan, permintaan seperti itu tidak memiliki dasar kewajiban bagi perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memenuhinya.

"Ini kan tidak ada relevansi dengan kewajiban perusahaan, kantor-kantor instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan THR. Karena kalau diberikan itu namanya pungli," kata Dedi.

Editorial Team