Bandung, IDN Times - Sepasang suami istri diduga menjadi pelaku arisan bodong di Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Tak tanggung-tanggung korban arisan palsu ini mencapai 150 orang dengan kerugian sebesar Rp21 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan sejumlah orang yang menjadi korban ke kepolisian. Dari pemeriksaan diketahui bahwa penipuan berkedok arisan bodong ini sudah berlangsung sejak 4 tahun lalu. Namun baru dilaporkan ke kepolisian pada 28 Februari 2022.
"Tersangka ini ada 1 orang dan dibantu 1 orang lainnya, jadi total ada dua, yaitu sepasang suami istri berinisial MWA dan KTP," ujar Ibrahim dalam konferensi pers, Selasa (1/3/2022).