Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengonfirmasi kasus ini telah diproses berdasarkan laporan polisi (LP) nomor 103/2/ROM/2025 tanggal 12 Februari 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Karena pelaku berstatus sebagai tenaga pendidik, hal ini menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman,” kata Sumarni di Mapolresta Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (28/2/2025).
Menurut Sumarni, pelaku yang berprofesi sebagai tenaga pendidik tersebut menggunakan modus operandi meminta korban untuk memijatnya.
“Setelah itu, pelaku diduga melanjutkan dengan memegang bagian-bagian sensitif korban,” kata Sumarni.
Kasus pencabulan yang melibatkan Wildan, seorang ustaz di Pondok Pesantren Darurrohmah, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencuat. Korban dalam kejadian tersebut merupakan anak berusia 14 tahun dan 12 tahun.
Pengasuh Pesantren Darurrohmah, Warso Winata mengatakan, tersangka telah dipecat sejak November lalu dan kasusnya telah diserahkan sepenuhnya kepada Polresta Cirebon.
"Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung dan telah mengambil langkah-langkah tegas sesuai prosedur hukum serta aturan pesantren," ujar Warso.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pesantren juga menyediakan pendampingan psikologis bagi para santri guna memastikan kondisi mental mereka tetap terjaga.
Selain itu, sistem seleksi guru diperketat dengan asesmen dan wawancara mendalam untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Warso menyesalkan insiden ini dan menegaskan bahwa peristiwa tersebut bertentangan dengan nilai-nilai pesantren.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan manajemen pesantren serta menerima masukan dan kritik dari masyarakat demi kebaikan bersama," tambahnya.