Kota Sukabumi, IDN Times - Seragam anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 khusus wanita tengah menjadi sorotan. Polemik itu muncul setelah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE).
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menegaskan, dirinya tidak setuju akan aturan tersebut. Selain itu, anggota Paskibraka wanita di Kota Sukabumi yang berjilbab pun tetap dapat menggunakan jilbabnya baik saat pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024 nanti.
"Sangat boleh, malah kalau tiba-tiba membuka (jilbab) saya menjadi khawatir nanti azab akan datang kepada negara kita," kata Kusmana usai menghadiri pengukuhan Paskibraka Kota Sukabumi di Gedung Djuang 45, Kota Sukabumi, Kamis (15/8/2024).
"Saya sangat tidak setuju secara pribadi maupun kepala daerah karena kan tidak mengurangi estetika, itu adalah kewajiban muslimah untuk berkerudung. Kalau aturan itu diberlakukan, barangkali itu menjadi evaluasi bagi pemerintah pusat terutama BPIP yang memang harus mengevaluasi diri," ujarnya.