Bandung, IDN Times - Sebanyak 140 komunitas dari berbagai daerah mengecam peraturan daerah (perda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Nomor 10 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Prilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Perda ini ditandatangani pada 21 Desember 2021 oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Dikutip dari akun Instagram @aruspelangi, ratusan komunitas yang tergabung dalam Koalisi Kami Berani ratusan komunitas ini menilai bahwa perda P4S mengandung unsur pelanggaran HAM yang memperparah terjadinya kekerasan dan diskriminasi pada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Bogor. Pasalnya, pada Bab III pasal 6 menyebutkan bahwa kelompok dan perilaku yang dimaksudkan adalah homoseksual, lesbian dan waria.
"Perda ini bertentangan dengan Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam PPDGJ poin F66 disebutkan orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai sebuah gangguan," tulis akun dikutip IDN Times, Minggu (20/3/2022).
Dalam klasifikasi internasional yakni International Classification of Diseases revisi ke-11, telah menyatakan bahwa transgender bukan merupakan gangguan kejiwaan.