Situasi banjir di RSUD Kota Bekasi.
Peristiwa banjir ini menyebabkan seorang berinisial A (46 tahun) hilang setelah terseret arus banjir aliran Kali Bekasi, wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (4/3/2025) pagi. Camat Jatiasih, Ashari menyampaikan, korban diduga terbawa arus saat mencoba membersihkan sampah yang tersangkut di bantaran Kali Bekasi.
"Informasi dari warga kami sekitar pukul 06.00 WIB, ada seorang warga yang mencoba membersihkan sampah di Bendungan Koja, tetapi ia terpeleset dan terseret arus," katanya, Selasa.
Saat itu, terdapat seorang saksi yang melihat korban terjatuh di aliran Kali Bekasi. Saksi tersebut juga sempat berusaha menolong korban.
Namun, derasnya arus air membuat saksi tersebut gagal menyelamatkan korban.
"Saksi di lokasi sempat mencoba menyelamatkan, tetapi arus sangat deras," jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat kebencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, serta tanah longsor untuk seluruh kabupaten dan kota.
Hal ini tertuang dalam keputusan gubernur (Kepgub) nomor: 360/Kep.580-BPBD/2024. Penetapan status darurat terhitung sejak 8 Oktober 2024 sampai 31 Mei 2025. Pemerintah daerah bisa menggunakan anggaran darurat untuk menangani kebencanaan.