Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi hak suara atau voting (unsplash.com/Element5 Digital)
ilustrasi hak suara atau voting (unsplash.com/Element5 Digital)

Intinya sih...

  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan e-voting di 139 desa Indramayu untuk Pilkades, sebagai percontohan bagi daerah lain.

  • DPMD Jawa Barat akan menyinkronkan data kependudukan berjenjang dengan Disdik Jabar untuk menyelenggarakan Pilkades secara elektronik.

  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa sistem e-voting akan diujicoba terlebih dahulu dari tingkat pemilihan RT dan RW sebelum diterapkan di seluruh desa.

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penggunaan sistem pemilihan kepas elektronik atau e-voting mulai diterapkan di akhir tahun 2025. Sistem ini pertama kali akan digelar untuk pemilihan kepala desa di 139 desa, Kabupaten Indramayu.

Pemilihan Indramayu sebagai daerah pertama yang akan menggelar Pikades, karena masa jabatan kepala desa di 139 desa itu akan berakhir pada Desember 2025. Sehingga, nantinya hal tersebut akan menjadi percontohan untuk daerah lainnya.

"Sebanyak 139 desa di Kabupaten Indramayu ini akan kami jadikan percontohan untuk Pilkades secara elektronik. Karena jabatan kepala desanya habis Januari 2026. Jadi Pilkades kemungkinan Desember tahun ini. Kemudian, di 2026, ada 528 desa, di Kota Banjar juga ada beberapa," ujarKepala DPMD Jawa Barat, Ade Afriandi, dikutip Sabtu (14/6/2025).

1. Singkronisasi data dilakukan

Simtem voting dalam demokrasi

Ade menyampaikan, DPMD Jawa Barat nantinya akan menyinkronkan data kependudukan berjenjang, guna mendapatkan data primer untuk menyelenggarakan Pilkades secara elektronik secara keseluruhan. Pengambilan data ini akan bekerja sama dengan Disdik Jabar.

"Kami sedang meminta data secara berjenjang mulai dari kabupaten, kecamatan, dan desa. Kami bekerja sama dengan Disdik untuk mendapatkan data primer itu," ujarnya.

2. Menggunakan sistem yang ada

Ilustrasi voting. Shutterstock

Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat tidak akan membuat sistem atau aplikasi baru untuk Pilkades elektronik ini. Nantinya, akan menggunakan sistem yang sudah ada di tingkat desa, dan saat ini sedang menginventarisasi aplikasi itu, apakah memenuhi asas kepemiluan atau tidak.

"Kami tidak membuat sistem, karena kebijakan sudah jelas tidak boleh. Jadi kami akan gunakan sistem yang atau aplikasi yang sudah ada yang memenuhi azas kepemiluan. Kami akan optimalkan dulu aplikasi administrasi desa," kata Ade.

3. Bisa dilakukan uji coba tingkat RW

Kang Dedi Mulyadi (PORTAL JABARPROV.GO.ID/Rep Teguh)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, sistem e-voting ini nantinya akan diterapkan di seluruh desa, namun untuk uji coba akan dilaksanakan terlebih dahulu dari tingkat pemilihan RT dan RW di masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Barat.

"Tapi bisa dimulai begini, percobaan dan percontohan di RW saja, kami bikin sampel beberapa pemilihan ketua RW dengan sistem pemilihan elektronik. Nanti tata kelolanya akan dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," kata Dedi, Kamis (5/6/2025).

Dedi menjelaskan, pada prinsipnya sistem digitalisasi ini harus berdampak efisien, bukan justru membuat anggaran bengkak pada kemudian hari. Dia memastikan akan mengawal dalam penerapan sistem digitalisasi ini.

"Kita lihat, digitalisasi itu harus melahirkan efisiensi. Jangan sampai dengan digital malah jadi mahal," ungkapnya.

Di sisi lain, kebijakan pemilihan kepala desa secara digital ini, harus melahirkan efisiensi dan kecepatan dalam penghitungan hasil pemilihannya.

"Nanti penghitungannya bisa langsung keluar dengan cepat, tidak usah lagi orang nunggu antrian lama, kemudian menunggu penghitungan berjam-jam," katanya.

Editorial Team