Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250717_101919.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • 13 orang sindikat jual beli bayi Bandung ke Singapura ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

  • Tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang dan bayi sejak 2023, melibatkan peran-peran tertentu dalam proses jual beli tersebut.

  • Para tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Bandung, IDN Times - Sebanyak 13 orang sindikat jual beli bayi asal Bandung ke Singapura ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Para tersangka Ini diduga sudah melakukan jual beli sebanyak 25 bayi sepanjang 2023.

Penangkapan 13 orang tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/176 / IV/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, 23 April 2025. Penangkapan dilakukan di Jalan Sumintapura nomor 12 Desa Sulaeman Kecamatan, Margahayu, Kabupaten Bandung.

Adapun 13 orang tersangka ini yaitu Siu Ha alias Eni (59 tahun) berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orangtua palsu; Maryani (33 tahun) perantara atau penampung; Yenti (37 tahun) penampung; Yenni (42 tahun) penampung dan pengasuh bayi.

Ada pula Djap Fie Khim (52 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anyet (26 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Fie Sian (46 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh Bayi; Devi Wulandari (26 tahun) pengantar ke Singapura sekaligus pengasuh.

Di sisi lain, terlibat juga Anisah (31 tahun) pengantar ke Singapura pengasuh bayi dan orang tua palsu; A Kiau (58 tahun) pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan pengasuh bayi; Astri Fitrinika (26 tahun) perekrut bayi; Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun) perekrut bayi, dan Elin Marlina (38 tahun) perekrut bayi.

1. Aktivitas jual beli bayi berlangsung sejak 2023

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Polisi menjelaskan, saat ini ada tiga orang yang statusnya masih dalam pencarian yakni Lie Siu Luan alias Lili alias Popo (69 tahun) yang berperan sebagai agen Indonesia; Wiwit berperan sebagai perantara, dan Yuyun Yuningsih (46 tahun) perekrut bayi.

"Para tersangka sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang sejak 2023, dan melakukaan perdagangan bayi kurang lebih 25 orang. Perekrutan bayi-bayi tersebut dilakukan sejak dalam kandungan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).

2. Memiliki peran berbeda-beda

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam perkara ini para tersangka bekerja sesuai dengan tugas masing-masing dan akhirnya ditampung seluruhnya di Kabupaten Bandung, kemudian dikirim ke Jakarta dan Pontianak dengan diberikan harga berkisar Rp10-16 juta.

Rincian pembagiannya, kata Surawan sesuai dengan harga yang disepakati antara tersangka AI (Lie Siu Puan) dengan ibu bayi yang didapatkan dari grup Facebook. Kemudian sisanya dibagi antara tersangka A dan M (Maryani), selanjutnya tersangka M menampung bayi tersebut dan YT (Yenti) merawatnya dengan pengasuh YN (Yeni).

"Untuk pengasuh YN, akan digaji oleh tersangka AI sebesar Rp2,5 juta, 1 juta guna biaya keperluan bayi. Bayi-bayi ini selanjutnya diadopsi secara ilegal di negara Singapura, setelah berusia di atas 2-3 bulan, atau sesuai permintaan tersangka AI," katanya.

3. Digaji sebesar sekitar Rp2 juta

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Selanjutnya, bayi- bayi tersebut dikirim ke Jakarta. Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN, dan penyerahan bayi tergantung arahan AI. Surawan menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, bayi-bayi tersebut oleh AI dipindahkan ke Pontianak melalui AHA (Lai Siu Ha), untuk dibuatkan dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi seperti akte/paspor.

Selama di penampungan ini, bayi diasuh oleh para tersangka lainnya dengan gaji Rp2,5 Juta per anak. Dokumen yang dibuat adalah surat keterangan lahir, kartu keluarga, akte kenal lahir, paspor dan untuk proses pembuatan dokumen tersebut tersangka AHA memalsukan surat keterangan lahir dan KK.

"Selain membuat dokumen untuk bayi, peran tersangka AHA juga mencarikan orangtua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orangtua palsu itu, dan mendapat imbalan sebesar Rp5-6 juta," katanya.

3. Dikenakan ancaman penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur, dan atau barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan Itu.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP Pidana.

"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Hendra.

Editorial Team