Bandung, IDN Times - Sebanyak 13 orang sindikat jual beli bayi asal Bandung ke Singapura ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Para tersangka Ini diduga sudah melakukan jual beli sebanyak 25 bayi sepanjang 2023.
Penangkapan 13 orang tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/176 / IV/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, 23 April 2025. Penangkapan dilakukan di Jalan Sumintapura nomor 12 Desa Sulaeman Kecamatan, Margahayu, Kabupaten Bandung.
Adapun 13 orang tersangka ini yaitu Siu Ha alias Eni (59 tahun) berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orangtua palsu; Maryani (33 tahun) perantara atau penampung; Yenti (37 tahun) penampung; Yenni (42 tahun) penampung dan pengasuh bayi.
Ada pula Djap Fie Khim (52 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anyet (26 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Fie Sian (46 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh Bayi; Devi Wulandari (26 tahun) pengantar ke Singapura sekaligus pengasuh.
Di sisi lain, terlibat juga Anisah (31 tahun) pengantar ke Singapura pengasuh bayi dan orang tua palsu; A Kiau (58 tahun) pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan pengasuh bayi; Astri Fitrinika (26 tahun) perekrut bayi; Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun) perekrut bayi, dan Elin Marlina (38 tahun) perekrut bayi.