Kakorlantas Polri Brigjen Pol Dr. Aan Suhanan kini Kakorlantas Polri saat melakukan patroli Kamseltibcarlantas arus balik Idul Fitri menggunakan motor patroli jalan raya (Dok/Korlantas Polri)
Untuk diketahui, kecelakaan Tol Japek KM 58 ini melibatkan tiga buah kendaraan roda empat yakni Daihatsu GrandMax (KR1), Daihatsu Terios (KR2), dan Bus Besar (KR3) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) kilometer (km) 58, pada Senin (8/4/2024) pagi.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengungkap penyebab sementara kecelakaan ini, yaitu diduga karena kendaraan Gran Max melaju degan kecepatan di atas 100 km per jam.
"Diduga ya itu dari hasil teknologi kami. Diduga dan di sana tidak ada jejak rem, artinya Gran Max itu dengan kecepatan segitu, oleng ke kanan, artinya tidak ada upaya untuk mengerem," kata Aan di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (9/4/2024).
Selain karena kecepatan yang melebihi batas maksimal melintas, Aan juga berujar bahwa kendaraan Gran Max tersebut membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal yakni sembilan orang. Hal itu memengaruhi keseimbangan kendaraan.
"Dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan, itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan," kata Aan.