Bandung, IDN Times - Kasus korupsi yang dilakukan mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) bukan hanya menyeret sejumlah institusi negara dan perusahaan swasta. Kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202 miliar ini juga diduga melihatkan setidaknya 10 karyawan internal.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 10 nama tersebut diduga ikut terlibat dan memuluskan proyek fiktif yang berlangsung dari 2008 hingga 2016.
Salah satu nama yang ikut terbawa dalam kasus ini adalah Budiman Saleh yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL, Budiman Saleh. Budiman disebut menerima uang mencapai Rp686,185 juta.