Sosialisasi Perda Minol, Minuman Hanya Boleh Dijual di Tempat Tertentu

Anak di bawah umur dilarang konsumsi minuman alkohol

Bandung, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) 9, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terus membahas revisi Peraturan Daerah No 10 Tahun 2011 Tantang Minuman Beralkohol.

Dalam persiapan revisi itu, Pansus 9 juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota.

"Jadi kami melakukan sosialisasi sesuai dengan pansus dan perda yang kami bahas,” kata anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan.

1. Ada aturan baru dalam revisi perda tentang minol

Sosialisasi Perda Minol, Minuman Hanya Boleh Dijual di Tempat Tertentuilustrasi minuman beralkohol (unsplash.com/CHUTTERSNAP)

Juniarso menyebutkan, dalam sosialisasi revisi perda tentang minol dijelaskan kepada masyarakat jika ada aturan kandungan yang diperbolehkan dalam minuman beralkohol tersebut sebanyak 5 persen - 20 persen. Selain itu, yang boleh mengkonsumsi adalah mereka yang berusia 21 tahun ke atas.

"Sehingga, jika ada anak di bawah umur yang bisa mengonsumsi minol, maka itu merupakan satu pelanggaran,” terangnya.

Selain itu, kata dia, yang diatur dalam perda ini adalah peraturan mengenai siapa saja yang boleh menjual minol dan di mana lokasinya seperti restoran, cafe yang memiliki bar dan izin tentunya.

2. Warga menginginkan pengawasan minol diperketat

Sosialisasi Perda Minol, Minuman Hanya Boleh Dijual di Tempat Tertentuilustrasi bersulang minuman (pexels.com/Cottonbro studio)

Juniarso mengungkapkan, dari hasil sosialisasi kepada masyarakat, diketahui jika warga hanya menitipkan untuk pengawasan dilakukan semaksimal mungkin, agar tidak terjadi pelanggaran. terlebih, izin menjual minol ada di pemerintah pusat.

"Secara umum, masyarakat tidak khawatir dengan menjamurnya minol yang dijual secara bebas. Yang jelas pengawasan yang dilakukan cukup ketat,” tuturnya.

3. Masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dan melaporkan

Sosialisasi Perda Minol, Minuman Hanya Boleh Dijual di Tempat Tertentuilustrasi sekelompok orang minum alkohol sebagai makanan penyebab asam urat tinggi (freepik.com/Drazen Zigic)

Untuk itu, Juniarso menambahkan, mengajak masyarakat untuk melakukan pemantauan, jika di lapangan ditemukan pelanggaran. Jika masyarakat menemukan pelanggaran maka bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib atau pemerintah setempat. 

Karena, meskipun perizinan ada di pemerintah pusat, namun untuk penindakan jika ada pelanggaran, tetap ada di pemerintah kota dalam hal ini satpol PP.

“Bahkan jika ada pelanggaran, pelanggar bisa dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta. Pelanggaran ini bisa dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, sehingga jika memang dinyatakan bersalah, maka izin pengusaha bisa dicabut oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya