Sidang Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan-Dadan Tri Hadirkan 3 Saksi

Hasbi Hasan didakwa terima suap Rp11,2 miliar

Bandung, IDN Times - Majelis hakim dalam sidang terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto memutuskan menggabungkan sidang dua perkara tersebut. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi perdana itu di PN Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga saksi yakni Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono saudara/keponakan HT dan Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Ketiganya memberikan kesaksian di depan majelis hakim. 

Dalam kesaksiannya, Na Sutikna Halim mengaku, dirinya diperintahkan oleh Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar ke rekening Dadan Tri Yudianto.

Menurut dia, uang tersebut sebagai urusan bisnis antara Haryanto dengan Dadan. Hal itu diketahui usai JPU KPK menanyakan, untuk apa uang itu ditransfer ke Haryanto.

“Katanya untuk urusan bisnis” jawab Sutikna Halim.

1. Saksi mengetahui hanya sebagai rekan bisnis

Sidang Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan-Dadan Tri Hadirkan 3 SaksiIDN Times/Istimewa

Dalam kesaksian Na Sutikna Halim, dirinya mengaku baru mengetahui Dadan adalah rekan bisnis Tanaka yang dikenal melalui Timothy. Selama perkenalan itupun, dia hanya mengetahui pertemuan sebanyak tiga kali.

“Pada awalnya tidak, kemudian saya mengetahui bahwa Dadan adalah teman bisnis yang dikenal dari Timothy. Dan, setahu saya hanya 3 kali (bertemu), di restoran, di kantor, di pabrik” jelasnya.

Sutikna juga tidak pernah mengetahui apa saja yang dibicarakan antara Tanaka dan Dadan. Menurut dia, pembahasan yang mengenai proyek-proyek bisnis.

“Mengenai proyek-proyek saja, kemudian dibicarakan bahwa ini adalah Dadan yang kemarin di transfer,” terang Sutikna.

2. Pertemuan pertama terjadi di Semarang

Sidang Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan-Dadan Tri Hadirkan 3 SaksiSekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Terkait siapa yang diberikan kuasa untuk pengurusan perkara KSP Intidana, Sutikna Halim menyebutkan, pengacara Yosep Parera, Petrus, dan Michael Deo.

Sutikna juga mengaku mengetahui perihal adanya cek sebesar Rp1,6 miliar sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto yang diterima front office Seila, namun itu belum dicairkan.

“Oh ya saya tahu ada cek yang diterima front office Seila, tapi itu belum dicairkan karena atas nama pak Tanaka, karena pak Tanaka di dalam,” katanya.

Lanjut, saksi Timothy Ivan Triyono mengungkapkan perihal awal hubungan Dadan Tri Yudianto dengan Haryanto Tanaka yang merupakan saudaranya.

“Saya sampaikan kepada Tanaka bahwa saya mempunyai teman yang merupakan komisaris BUMN dan pebisnis sedang mencari investasi dalam bisnisnya yang bergerak di bidang kecantikan. Kemudian Tanaka meminta bertemu di Semarang, bukan di Jakarta. Alasan Tanaka karena yang butuh adalah saya,” katanya.

Kemudian dalam pertemuan di Semarang tersebut, dirinya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing.

“Saya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing. Selebihnya adalah obrolan informal sekaligus makan siang,” katanya.

3. Tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan saksi

Sidang Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan-Dadan Tri Hadirkan 3 SaksiIDN Times/Istimewa

Atas kesaksian Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono dan Budiman Gandi Suparman, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.

“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri.
“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan. 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya