Sengketa 43 Kg Emas Batangan, MA Menangkan Antam Lawan Adiyanto

Masih ada upaya hukum lain yang dilakukan

Bandung, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam bisa bernafas lega. Menyusul putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Antam atas sengketa 43 kg emas batangan melawan Adiyanto Wiranata.

Dalam putusan Nomor 1289 PK/PDT/2023 tertanggal 14 Desember 2023, Majelis Hakim Agung PK terdiri Panji Widagdo (Ketua), Ibrahim (anggota), dan Pri Pambudi Teguh (anggota) menyatakan permohonan PK Adiyanto tidak dapat diterima.

Atas putusan ini, Antam melalui kuasa hukumnya Andi F Simangungsong menyatakan, apresiasi terhadap MA. “Kita bersyukur di kasus ini Antam dimenangkan, terbukti transaksi emas telah dipenuhi Antam,” katanya, Kamis (4/1).

Lebih lanjut, Andi menegaskan putusan ini bisa jadi preseden untuk kasus-kasus serupa lainnya terkait sengketa pembelian emas Antam di Surabaya. Dalam hal ini, sengketa 1,1 ton emas batangan dengan Budi Said.

1. Kasus berawal dari promosi mantan pegawai

Sengketa 43 Kg Emas Batangan, MA Menangkan Antam Lawan Adiyantoilustrasi emas batangan/emas antam (freepik)

Dengan adanya putusan ini makin menegaskan posisi bahwa dalam perkara-perkara yang hampir serupa, hanya perkara Budi Said saja yang dikabulkan oleh majelis hakim tingkat peninjauan kembali.

“Kita berharap hakim di segala tingkat yang menangangi perkara pembelian emas Antam di Surabaya dalam berbagai putusan memenangkan Antam,” katanya.

Mengingat kedua kasus ini melibatkan marketing freelance Eksi Anggraeni yang mempromisikan emas Antam. Sebagaimana putusan No 2658/Pid.B/2019/PN.Sby dengan para terdakwa mantan pegawai Antam yang diputus terbukti melakukan penipuan.

Adanya fakta hukum bahwa Eksi Anggraini melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan rangkaian kata-kata bohong untuk menggerakkan orang lain. Pada kasus ini transaksi emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya.

2. Masih menempuh upaya hukum

Sengketa 43 Kg Emas Batangan, MA Menangkan Antam Lawan Adiyantogoogle

Dalam transaksi ini, Eksi meminta fee atau komisi sejumlah Rp10 juta per kg (Adiyanto dan Budi Said funder yang memberikan fee) atas harga diskon yang sangat tidak wajar (bahkan jauh dibawah harga beli kembali ANTAM).

Andi menjelaskan, Antam kini masih menempuh upaya hukum untuk kasus Budi Said. Pertama, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Antam terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, dan eks pegawai Antam di Pengadilan Jakarta Timur.

Kedua, upaya hukum PK ke-2 Antam dengan mengajukan bukti-bukti baru. “Langkah PK ke-2 diajukan karena ada berbagai pertentangan putusan,” jelasnya.

3. Kronologi terjadinya kasus 43 batang emas

Sengketa 43 Kg Emas Batangan, MA Menangkan Antam Lawan AdiyantoPutusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bagus)

Perlu diketahui, kasus Adiyanto Wiranata bermula saat dirinya membeli sejumlah emas batangan senilai Rp27 miliar pada Oktober 2018, tetapi emas tidak dikirimkan meski uang telah ditransfer.

Terdiri dari 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram.

Adiyanto tertarik membeli emas setelah bertemu marketing freelance, Eksi Anggraeni yang mempromosikan emas Antam. Eksi selanjutnya mempertemukan Adiyanto dengan pegawai Antam.

Hingga akhirnya Adiyanto menempuh upaya hukum, melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan hingga tingkat Pengadilan Tinggi dimenangkannya.

Tak mau menyerah, Antam mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Perkara kasasi Nomor 1731 K/PDT/2021 itu diketok Yakup Ginting dengan anggota Dwi Sugiarto dan Yunus Wahab

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Antam Tbk tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 415/PDT/2020/PT SBY., tanggal 24 Agustus 2020 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 910/Pdt.G/2019/PN Sby., tanggal 1 April 2020. Mengadili sendiri. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara.

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan kasasi sebagaimana dikutip dari website MA.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya