Sekelompok Masyarakat di Bandung Dukung Revisi UU KPK

Mereka menilai dengan revisi hukuman koruptor lebih berat

Bandung, IDN Times - Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menuai pro dan kontra di berbagai daerah. Sejumlah masyarakat peduli hukum menolak terkait revisi UU tersebut.

Namun, di Kota Bandung, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) mendukung penuh DPR RI untuk melakukan revisi UU KPK. Desakan aspirasi dukungan terhadap revisi UU KPK tersebut disampaikan di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu(7/9). 

Baca Juga: Diam-Diam DPR Terus Proses Revisi UU KPK

1. Mereka menilai UU KPK sudah usang dan perlu direvisi

Sekelompok Masyarakat di Bandung Dukung Revisi UU KPKIDN Times/Yogi Pasha

Koordinator aksi Anjar Tata Januar mengatakan, UU KPK saat ini sudah terlalu usang dan harus dievaluasi. Termasuk terkait beberapa pasal yang mesti dikritisi.

"Undang-undang KPK sekarang mungkin menurut saya dan warga masih kurang. Oleh karena itu saya dan teman teman, mungkin seluruh elemen rakyat Indonesia ingin ada RUU KPK yang baru," ujar Anjar di sela aksi di depan Gedung DPRD Jabar, Sabtu(7/9).

2. Regulasi KPK juga perlu direvisi

Sekelompok Masyarakat di Bandung Dukung Revisi UU KPKIDN Times/Yogi Pasha

Tata juga menilai, regulasi KPK yang ada saat ini harus direvisi. Hal tersebut berkaca dari banyaknya pelaku korupsi yang masih mendapatkan kenyamanan sekalipun telah masuk penjara seperti Setya Novanto dan Gayus Tambunan yang pernah tertangkap sedang di berada di luar sel.

"Kurangnya masih banyak, sekarang kan masih banyak pejabat-pejabat yang korupsi mereka bisa melakukan apa saja walaupun sudah ada vonis. Kenapa mereka masih bisa tenang walaupun sudah masuk ke dalam penjara?" paparnya.

3. Revisi UU tidak melemahkan KPK

Sekelompok Masyarakat di Bandung Dukung Revisi UU KPKIDN Times/Yogi Pasha

Menurut dia, dengan adanya revisi UU KPK tidak akan melemahkan lembaga antitasuah tersebut. Justru akan membuat masyarakat percaya dan bangga dengan KPK. Lanjut Anjar, KPK merupakan komisi yang diandalkan masyarakat sehingga masyarakat mengharapkan KPK benar-benar efektif.

"Oleh karena itu, jangan sampai tindakan kelihatan liar tanpa norma. Makin diperbaiki normanya sehingga baik di mata masyarakat," katanya.

Salah satu poin yang mesti diperbaiki, dia katakan, adalah pemberlakuan hukuman yang lebih berat untuk pelaku korupsi. Hal tersebut sebagai efek jera agar tidak ada lagi para oknum pejabat yang memanfaatkan perannya untuk meraup uang dengan cara kotor.

"Saya kira hukuman mati bisa lebih bagus dan jera, biar negara kita yang adil dan makmur itu terasa," katanya.

4. KPK harus menjadi kebanggan rakyat

Sekelompok Masyarakat di Bandung Dukung Revisi UU KPKIDN Times/Yogi Pasha

Menurut dia, sangat penting untuk memasukkan poin instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK. Pasal-pasal yang diubah di dalam RUU KPK tersebut adalah permintaan banyak pihak, salah satunya pasal pengawasan.

Pihaknya tidak ingin KPK sebagai lembaga independen menjadi liar dalam menentukan kebijakan. Karena itu, pihaknya akan mengawal agar kinerja dari lembaga antitasuah tersebut benar-benar pro rakyat.

"KPK harus diawasi, dan KPK juga bukan lembaga yang sempurna," katanya.

Baca Juga: Semua Fraksi Setujui Revisi UU KPK, Jokowi: Itu Inisiatif DPR

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya