Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Anak Tokoh di Sukabumi

Kaki pelaku terpaksa ditembak karena melawan

Sukabumi, IDN Times - Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap lima pelaku kasus pembacokan yang dialami anak tokoh masyarakat Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis(6/2). Dua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap petugas.

"Kami menangkap lima terduga pelaku berinisial LSR, AD, I, AY dan SR. Dua pelaku yakni LSR dan AD merupakan pelaku utama pembacokan dan tiga lainnya hanya joki motor," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo seperti dilansir Antara, Kamis(6/2).

1. Kelompok pelaku merupakan anggota berandalan bermotor

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Anak Tokoh di SukabumiIlustrasi. IDN Times/Sukma Shakti

Wisnu mengungkapkan, para pelaku yang menganiaya korban ini dikenal sebagai anggota berandalan motor di Kota Sukabumi. Saat kejadian, mereka (pelaku) dengan sengaja melakukan konvoi.

"Para pelaku ini berandalan motor, tidak ada keterkaitan dengan kelompok atau geng motor. Pada waktu kejadian mereka sengaja melakukan konvoi, saat itulah mereka terlibat perselisihan dengan korban. Pada saat itu ada dua korban yang terkena luka bacokan," kata Wisnu di Mapolres Sukabumi.

2. Salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Anak Tokoh di Sukabumiustaliy.ru

Wisnu mengungkapkan, lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (4/2), sekitar pukul 02.30WIB. Namun, salah satu tersangka diketahui masih berusia di bawah umur. Karena itu, untuk dalam menangani kasus tersebut tentu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana ancaman 9 tahun kemudian Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman 5 tahun lalu Pasal 169 ayat 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman 6 tahun.

"Kelimanya kami jerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 169 ayat 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara", ujar dia.

3. Penganiayaan diduga berasal dari ungkapan kasar

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Anak Tokoh di Sukabumi(Ilustrasi pengeroyokan) Shutterstock

Wisnu mengatakan, anggotanya sedang mendalami motif dari penganiayaan yang dilakukan terhadap anak tokoh di Sukabumi. Kasus ini muncul, kata dia, berawal dari ungkapan kasar yang muncul dari arah tempat korban dan rekannya berkumpul di Keluarahan Benteng, Kecamatan Warudoyong pada Minggu dini hari.

Teriakan itu menjadi pemicu penyerangan pelaku kepada korban hingga berujung pembacokan Berlian dan seorang temannya inisial SM pada Selasa (4/2/2020) dini hari lalu. Namun polisi sendiri masih mendalami pengakuan pelaku tersebut.

pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada tersangka lainnya atau tidak. "Kami masih dalami motifnya. Apakah ada tersangka baru atau tidak," kata Wisnu.

Baca Juga: Dilukai Gerombolan Bermotor, Polisi Buru Pembacok Anak Tokoh Sukabumi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya