Pj Wali Kota Bandung Dijabat Bambang Tirtoyuliono

Surat Kemendagri untuk 6 Pj wali kota dan bupati sudah ditangan PJ Gubernur

Bandung, IDN Times - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, sudah menerima surat dari Kemendagri terkait enam nama Pejabat Sementara (Pj) Wali Kota dan Bupati di Jabar. Keenam kepala daerah ini akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023 mendatang.

Untuk Pj Wali Kota Bandung akan dijabat Bambang Tirtoyuliono, Pj Wali Kota Bekasi akan dijabat Gani Muhammad, Pj Wali Kota Sukabumi oleh Kusmana Hartadji. Selain itu, Arsan Latif yang akan menjabat selaku Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman selaku Pj Bupati Sumedang, dan Benny Irwan yang akan menjabat selaku Pj Bupati Purwakarta.

"Jadi enam pejabat yang akan dilantik pada tanggal 20 September," kata Bey di Kodam III/Siliwangi pada Kamis (14/9/2023).

1. Pemilihan Pj wali kota dan bupati sudah sesuai aturan

Pj Wali Kota Bandung Dijabat Bambang TirtoyulionoPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey tak menjelaskan rinci pertimbangan dipilihnya enam orang itu untuk memimpin kabupaten dan kota di Jabar. Namun, dia menegaskan, pemilihan keenamnya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme," ucap dia.

2. Pelantikan PJ wali kota dan bupati akan dilakukan hingga akhir Desember 2023

Pj Wali Kota Bandung Dijabat Bambang TirtoyulionoPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey pun menambahkan, pihaknya akan melantik Pj Wali Kota dan Bupati lainnya pada rentang bulan November hingga Desember. Ada sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada bulan tersebut.

"Pokoknya sesuai dengan aturan," kata dia.

3. Ada 15 kepala daerah akan habis masa jabatan di 2023

Pj Wali Kota Bandung Dijabat Bambang TirtoyulionoKepala Disdik Jabar, Dedi Supandi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar Dedi Supandi mengatakan, untuk Kota Cimahi akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada Oktober 2023. Kemudian disusul Kota Tasikmalaya di bulan November dan beberapa daerah lainnya seperti Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar hingga Kabupaten Bandung Barat.

"Oktober ada satu Kota Cimahi, November Kota Tasik, Desember ada Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, Bandung Barat, Bogor. Total semuanya kepala daerah habis di 2023 sebanyak 15," jelasnya.

Untuk syarat dan standarnya sendiri, Penjabat Bupati maupun Wali Kota harus menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II A. Itu artinya, pejabat setingkat Sekda di kabupaten/kota yang bisa diusulkan menjadi Penjabat sementara.

"Standarnya mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama ya, kalau kabupaten kota itu jabatan tinggi pratama setara eselon II A itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi seluruh kepala dinas, kepala biro, asisten itu setara eselon II A," tutup Dedi.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya