Perda Tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan Segera Disahkan

Jam operasional hingga tenaga kerja akan diatur dalam perda

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung siap mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.

Anggota Pansus 5, Christian Julianto Budiman mengatakan, ada beberapa poin penting dalam Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, di antaranya terkait aturan jarak dan waktu operasional. Untuk jarak, acuan perhitungannya disepakati menggunakan penghitungan jalan dan bukan tarik lurus.

"Minimarket berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat. Sementara supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional," kata Julianto dalam keterangan tertulisnya.

1. Jam operasional toko juga akan diatur sesuai perda

Perda Tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan Segera DisahkanChicco Swalayan (googlemaps.com/Ronny Hidayat Wibowo)

Sementara untuk waktu operasional, kata dia, disepakati pusat perbelanjaan jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Toko swalayan berbentuk minimarket dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB serta Hari Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 WIB.

Namun ada pengecualian untuk toko swalayan yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 0,1 km dari kawasan rumah sakit, bandara, terminal, stasiun kereta api, hotel, dan SPBU. Toko swalayan di lokasi tersebut dapat melaksanakan waktu pelayanan selama 24 jam dengan izin khusus dari Wali Kota.

2. Tenaga kerja wajib penduduk sekitar

Perda Tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan Segera DisahkanBromo Swalayan. instagram.com/ @bromoklampis

Disinggung pasal tenaga kerja, Christian mengaku, dalam Raperda pun terdapat pasal yang memuat hal tersebut. Pasat tersebut mengatur tenaga kerja harus mengutamakan warga setempat. Hal ini dimaksudkan agar penduduk sekitar juga mendapat lapangan kerja dari adanya kegiatan usaha di wilayahnya.

3. Toko swalayan wajib mendukung produk UMKM

Perda Tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan Segera DisahkanUMKM di Kalbar memamerkan hasil karyanya. (IDN Times/Teri).

Di dalam raperda ini juga, ungkapnya, dimuat bab khusus terkait kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kemitraan bisa berupa kerja sama pemasaran produk, penyediaan tempat usaha, maupun penyediaan pasokan.

Selain itu, untuk mendukung pemasok usaha kecil yang bermitra dengan toko swalayan, ada klausul untuk tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil. Selain itu, pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari kerja setelah seluruh dokumen penagihan diterima

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya