Pemkot Bandung Berlakukan Zonasi Kombinasi di PPDB 2019

Siswa berprestasi bisa tentukan sekolah pilihan

Bandung, IDN Times - Penerimaan Siswa Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 segera di berlangsung. Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menyempurnakan sistem PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, sistem PPDB tahun ini menetapkan kuota sebesar 90% dari jumlah kursi yang tersedia di setiap sekolah sesuai dengan Permendikbud 51/2018. 

Jumlah tersebut kata Yana, sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Sementara itu, ada pula kuota 5% untuk jalur prestasi dan 5% untuk jalur perpindahan tugas orang tua. Pada kedua jalur tersebut tidak dikenakan sistem zonasi.

"Tahun ini PPDB Kota Bandung tetap menggunakan sistem zonasi yang disempurnakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 51/2018," kata dia.

1. Perwal menjadi penyempurna PPDB 2019

Pemkot Bandung Berlakukan Zonasi Kombinasi di PPDB 2019IDN Times/Humas Bandung

Yana menyebutkan, sistematika penerimaan peserta didik baru setiap tahunnya selalu berubah. Pemerintah Kota Bandung selalu berupaya untuk menyempurnakan kekurangan yang terjadi. Untuk, tahun ini, pemkot telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, dan SMP.

"PPDB Kota Bandung tingkat TK, SD, dan SMP tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dengan menggunakan sistem zonasi yang disempurnakan. Sedangkan, SMA/sederajat di Kota Bandung berada dibawah kewenangan Pemprov Jabar," ujar Yana di Balaikota, Jumat(12/4).

2. PPDB tahun ini memberlakukan zonasi kombinasi

Pemkot Bandung Berlakukan Zonasi Kombinasi di PPDB 2019IDN Times/Yogi Pasha

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan penerapan zonasi 90 persen pada PPDB tahun ini harus dijalankan di semua sekolah tanpa terkecuali. Hal itu sesuai dengan Permendikbud No 51 tahun 2018. 

Namun, kata dia, berdasarkan Perwal tentang PPDB 2019 yang telah dikeluarkan, Pemkot Bandung menerapkan jalur zonani kombinasi di samping jalur zonasi murni. Hal itu untuk memberikan kesempatan peserta didik baru dengan nilai akademi baik bisa bersekolah yang dituju meskipun jarak rumahnya jauh dari sekolah.

"Mengakomodir barangkali saja ada yang punya kemampuan akademis, tapi jaraknya agak jauh," kata dia.

Yana menjelaskan, jalur zonasi kombinasi merupakan gabungan antara ketentuan jarak rumah dengan sekolah serta peserta didik yang memiliki kemampuan akademik cukup baik tapi bisa masuk sekolah yang jaraknya jauh dari rumah.

3. Ketentuan zonasi kombinasi 60 persen jarak dan 40 persen nilai akademis

Pemkot Bandung Berlakukan Zonasi Kombinasi di PPDB 2019Pribadi

Dierlakukannya PPDB 2019 dengan sistem jalur zonasi kombinasi, Pemkot Bandung telah menetapkan kuota maksimal 20% dari sekolah yang dituju peserta didik baru. Jalur ini mengombinasikan antara jalur akademik dan jalur zonasi dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu jarak rumah dan sekolah (60%) serta nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) (40%).

"Di samping itu lima persen jalur prestasi dan lima persen lagi pindah tugas orang tua," ucapnya. 

4. Sekolah di Bandung wajib menerima maksimal 3 siswa berkebutuhan khusus

Pemkot Bandung Berlakukan Zonasi Kombinasi di PPDB 2019theconversation.com

Sekolah juga wajib membuka kuota bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang di tiap sekolah. Peserta didik yang akan mendaftar jalur ini hanya perlu menyertakan surat rekomendasi dari Kelompok Kerja Inklusi yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya