Lindungi Aset Daerah, DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru

Ada regulasi baru, perda lama tentang aset akan dicabut

Bandung, IDN Times - Pemerintah dan DPRD Kota Bandung akan mencabut serta merevisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah. Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) 6, DPRD Kota Bandung tengah membahas perda baru dengan pihak pengusul atau pemrakarsa, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Wakil Ketua Pansus 6, Folmer S. Silalahi mengatakan, pembahasan revisi perda sudah dilakukan dengan sejumlah pihak terkait termasuk akademisi untuk meminta masukan agar pembahasan subtansi pasal per pasalnya lebih komprehensif mengakomodir usulan dan masukan dari berbagai pihak.

"Sekarang akan direvisi, karena ada regulasi baru kaitan dengan regulasi aset sehingga perda yang lama harus ikut dicabut," kata Folmer dalam keterangan tertulisnya.

1. Perda lama akan gugur jika raperda baru sudah disahkan

Lindungi Aset Daerah, DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baruilustrasi melengkapi berkas (unsplash.com/@romaindancre)

Dia menyebutkan, Pansus 6, DPRD Kota Bandung tengah membahas revisi perda terdahulu tentang aset daerah. Karena, Pemerintah telah memiliki perda lama yang juga terkait tentang aset.

"Dalam revisi perda terdahulu, ternyata yang disebutkan secara gamblang hanya salah satu perda lama saja yang harus dicabut, dan ada satu perda lagi yang tertinggal," ujar dia.

Menurut dia, pembahasan ini harus dilakukan dengan teliti karena jangan sampai menimbulkan permasalahan dalam implementasi pengelolaan aset daerah ke depan. "Jadi kita akan mencabut Perda yang kemarin sempat tertinggal untuk dicabut dalam pembahasan perda sebelumnya," ungkapnya.

2. Perda lama akan dicabut dan diganti perda baru

Lindungi Aset Daerah, DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baruunspalsh

Folmer menjelaskan, perda yang akan dicabut tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah. Kota Bandung, kata Folmer, sudah memiliki perda baru soal pengelolaan aset daerah. Saat perda baru diberlakukan, seharusnya perda-perda sebelumnya gugur atau dicabut dan tidak berlaku lagi.

"Namun dalam pencabutan itu harus disebut perda sebelumnya itu nomor berapa, tahun berapa, tentang apa. Kemarin ada perda yang terlewatkan untuk disebut dalam perda lama yang akan dicabut," terangnya.

Apabila perda ini tidak dicabut, lanjut Folmer, dikhawatirkan akan berdampak pada pengelolaan aset yang kurang efektif. "Subtansi tentang perdanya pasal per pasal kita belum masuk. Baru pengayaan naskah akademis dan FGD saja," terangnya.

3. Pembahasan raperda belum dilakukan secara detail

Lindungi Aset Daerah, DPRD Kota Bandung Siapkan Perda BaruIDN Times/Humas DPRD Kota Bandung

Dia menyebutkan, Pansus 6 belum membahas raperda baru secara detail. Pembahasan baru dilakukan mengenai ketentuan umum, konsideran, dasar pertimbangan, terminologi istilah-istilah yang harus dijelaskan dalam batang tubuh.

"Baru sampai situ, kalau sudah pasal per pasal nanti akan banyak perdebatan-perdebatan, diskusi, masukan dan lainnya", kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya