KLHK: Indonesia Bukan Tempat Sampah Impor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan negara Indonesia tak butuh impor sampah. Larangan tersebut telah tertuang dalam peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tegas dibuat negara untuk menghindari beragam penyakit yang bisa muncul dari sampah tersebut.
“Sampah memang ada nilai ekonomisnya tapi tidak boleh dari import. Indonesia bukan tempat sampah. Jika ada pertanyaan mengapa impor sampah diperbolehkan? Itu tidak boleh. Yang boleh adalah bahan baku kertas scrap, plastik scrap. Peraturannya sudah jelas. Bahan baku tidak boleh campur sampah, limbah B3 dan dari TPA,” kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati saat kunjungan kerja di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dalam rilis yang diterima IDN Times, Minggu (2/2).
1. Larangan sampah impor sudah diatur dalam Permendag Nomor 92 Tahun 2019
Rosa mengatakan, sampah impor telah dilarang keras oleh pemerintah. Aturan itu sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019. Meski sudah menjadi mata pencaharian warga Bangun, Rosa tetap tegas bahwa persoalan pencemaran lingkungan akibat sampah ini tidak bisa dibiarkan.
“Ada sanksi bagi pengusaha pengimpor sampah, yakni berupa re-ekspor atau mengirim kembali ke negara asal. Sudah 400 kontainer kembali ke negara asal sejak Agustus tahun lalu. Dengan dukungan Komisi IV DPR RI juga, sisa 1.078 kontainer di Tanjung Priok saat ini juga akan segera dikembalikan ke negara asal. Kalau pengusaha tidak mau menjalankan, terpaksa kita sanksi pidana,” katanya.
2. Persoalan sampah impor jadi masalah serius
Rosa berterima kasih pada Komisi IV DPR RI atas dukungan secara politik terhadap persoalan terkait problem sampah impor. Dari kunjungan tahun lalu, menurutnya saat ini sudah cukup baik. Sebelumnya, sampah-sampah ekspor tersebut digunakan sebagai pembakaran di pabrik tahu namun kini tidak diperbolehkan lagi
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminudin, yang ikut dalam kunjungan tersebut mengatakan, sampah merupakan problem serius.
“Permasalahan sampah menjadi pelik, jika tidak ada pengelolaan yang baik. Kami sudah tegaskan bahwa Indonesia tidak membutuhkan sampah impor. Mengingat ini menyangkut mata pencaharian warga, kita bisa carikan solusinya bersama-sama. Kesepakatan telah dicapai. Sampah akan lebih dipilih dan dipilah untuk manfaat jangka pendek maupun panjang,” tambahnya.
3. Berharap ada solusi bagi warga pengepul sampah impor
Sementara itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi berharap agar dari pertemuan tersebut bisa menghasilkan solusi bagi permasalahan sampah yang ada di Desa Bangun dan PT Pakerin.
Pung sapaan akrab Bupati Mojokerto menekankan yang terpenting adalah bagaimana mereka tetap bisa bekerja dengan sebaik-baiknya. Pihaknya memastikan, Pemkab Mojokerto siap menjadi bagian dari pemecahan masalah sesuai kewenangan.
“Mari kita bersinergi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi. Saya yakin dan percaya, tidak ada permasalahan yang tidak bisa dipecahkan kalau kita bisa bersinergi dan bekerja sama,” tegasnya.
4. Komisi IV DPR RI temukan ratusan konteiner sampah impor
Sebelumnya, Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulaydi bersama jajarannya menemukan ratusan konteiner sampah impor di Pelabuhan Tanjung Periok, Jakarta, beberapa waktu lalu.