Kementan Diminta Tunda Revisi PP Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau

Revisi PP dinilai tidak mendesak

Bandung, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta menunda rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Sebab, jika revisi tetap dilakukan dikhawatirkan akan membebani petani dan buruh tani di sektor tembakau di tengah pandemik.

“Sebaiknya revisi PP 109 ditunda dulu. Karena kalau dilakukan sekarang akan memberatkan petani dan buruh tani tembakau di Indonesia,” ujar Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro.

1. Pandemik COVID-19 menyulitkan petani tembakau

Kementan Diminta Tunda Revisi PP Pengamanan Zat Adiktif Produk TembakauANTARA FOTO/Anis Efizudin

Menurut Bagus, petani tembakau masih menggantungkan pada indutri hasil tembakau (IHT) yang jumlahnya sampai saat lebih dari 1 juta keluarga petani tembakau. Apalagi di masa pandemi COVID-19 saat ini yang berbagai kegiatan dibatasi.

Bagus menyebutkan, sepanjang tahun 2020 kinerja IHT sudah turun hingga 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan. Sehingga revisi PP 109 juga berdampak pada perekonomian nasional.

2. Sekitar 1,7 juta pekerja menggantungkan mata pencaharian sebagai petani tembakau

Kementan Diminta Tunda Revisi PP Pengamanan Zat Adiktif Produk TembakauPekerja di gudang Tembakau Deli, Klambir V, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Data Kementan menyebutkan, sebanyak 1,7 juta petani dan buruh tani tembakau menggantungkan mata pencahariannya sebagai petani tembakau. Di sisi lain sebanyak 95 persen komoditas cengkeh diserap IHT untuk produk rokok kretek.

Seperti diberitakan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti tembakau terus mendorong upaya revisi PP 109/2012.

3. Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tidak mendesak

Kementan Diminta Tunda Revisi PP Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakaugoogle

Pemerintah menilai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak mendesak dilakukan.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Atong Soekirman mengungkapkan, hal ini dikarenakan pemerintah saat ini tengah fokus untuk memulihan ekonomi nasional dari dampak Pandemi Covid-19.

 "Jadi tidak perlu revisi PP109/2012 ini dilanjutkan, karena memang industri kita, khususnya industri hasil tembakau (IHT) yang adalah industri padat karya ada beberapa yang menggunakan banyak tenaga kerja," kata dia.

Menurutnya,  IHT yang sangat berkaitan dengan PP 109/2012 tersebut tengah tertekan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.  Jika aturannya berubah-ubah akan menyulitkan industri ini bergerak.

Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Diklaim Mampu Menekan Prevalensi Merokok

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya