Kasus Pidana Kekerasan Seksual Jadi Momentum RUU TPKS Segera Disahkan

Jangan jadikan kasus asusila jadi panggung Pilpres 2024

Bandung, IDN Times - Kasus pemerkosaan oleh seorang guru agama di Kota Bandung terhadap 12 santriwatinya hingga melahirkan cukup menyakitkan publik. Tak hanya Bandung, kasus pencabulan pun terungkap di Kabupaten Tasikmalaya dan Cilacap oleh seorang guru yang jumlah korbannya lebih dari 15 orang.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menilai, para pelaku tidak hanya harus dijerat maksimal hingga kebiri untuk memutus mata rantai potensi pelecehan. Tetapi juga harus dibatasi mobilitas fisik dan mobilitas sosialnya. Sebab, dampak perbuatan bejat pelaku sudah merusak kondisi sosial para korban.

"Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban jawaban sosial, karena korban kejahatan kekerasan seksual harus menanggung dampak jangka panjang," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Senin 13 Desember 2021.

1. Tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kasus Pidana Kekerasan Seksual Jadi Momentum RUU TPKS Segera DisahkanIDN Times/Indiana Malia

Kasus asusila di Kota Bandung ini pun kini disorot publik agar pengadilan memberi hukuman berat kepada terdakwa. "Memang sangat memprihatinkan. Tetapi sebelum kita menyoroti dengan amarah menggunung, kita sadari dulu bahwa kejahatan pidana itu tanggung jawab pribadi, bukan lembaga," ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, Farhan menilai, peristiwa ini bisa dijadikan momentum untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jadi momentum ini menjadi pas dengan upaya mempercepat pengesahan RUU TPKS karena akan menumbuhkan kesadaran hukum dalam pikiran kita, secara proporsional. Pihak yang perlu dihakimi adalah pelaku, bukan pesantren nya. Lalu bagaimana tanggung jawab lembaga tersebut? Dalam RUU TPKS ada pasal pemulihan korban, yang programnya melibatkan lembaga tempat kejadian, dalam hal ini pesantren tersebut," terangnya.

"Artinya kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat dan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS," tambahnya.

2. Mengapresiasi DP3AKB Provinsi Jabar yang bergerak cepat

Kasus Pidana Kekerasan Seksual Jadi Momentum RUU TPKS Segera Disahkantwitter.com/@ata_lia

Farhan juga menekankan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk hadir memberi perlindungan kepada para korban dengan intensif. "Perlu kita apresiasi upaya DP3AKB Provinsi Jabar dan ibu Atalia Kamil yang gercep (gerak cepat) memberi perlindungan dan pemulihan korban, bahkan jauh sebelum kasus ini diangkat di media sosial. Perlindungan psikologis dan pemenuhan kesehatan ibu dan anak (yang masih di kandungan maupun yang sudah lahir) menjadi prioritas utama," katanya.

Kemudian, lanjut Farhan, pemenuhan hak korban sebagai anak, baik kepada sang ibu yang masih usia anak-anak, termasuk anak-anak yang dikandung dan yang sudah lahir. "Saya mengajak semua pihak, jika ingin membantu para korban, kita kolaborasi dengan DP3AKB Provinsi Jabar. Hindari politisasi kasus ini, apalagi sampai dihubungkan dengan Pilpres 2024. Sangat tidak manusiawi," terangnya.

3. Rehabilitasi dan Pembinaan pembatasan mobilitas fisik dan mobilitas sosial pelaku

Kasus Pidana Kekerasan Seksual Jadi Momentum RUU TPKS Segera DisahkanAnggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Muhammad Farhan (www.dpr.go.id)

Farhan menilai, dari semua pemberatan hukuman, mulai penjara sampai kebiri kimia, ada satu hal yang belum diberlakukan yaitu pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku setelah menjalani hukuman.

"Rehabilitasi dan Pembinaan kepada pelaku, akan memberi ketentuan pembatasan mobilitas fisik dan mobilitas sosial pelaku. Tujuannya untuk memberikan efek jera, bahwa perilaku kekerasan seksual akan membawa dampak jangka panjang kepada kehidupan para pelaku tersebut. Sayangnya, pidana kekerasan seksual bukan masuk kategori extraordinary crime. Sehingga tidak bisa berlaku surut, akibatnya perilaku kejahatan kekerasan seksual tidak bisa diusut sampai ke tindakan sang pelaku di masa lalu," katanya.

Baca Juga: Oded M Danial Minta Guru Agama yang Perkosa Santri Dihukum Berat

Baca Juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri, KPAI : Dicuci Otaknya!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya