Kantongi Izin Kementerian LHK, Jamed Siap Kelola 24 Ton Limbah B3/Hari

Pemusnahan bakal dilakukan secara terpadu

Bandung, IDN Times - Resmi mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), PT Jasa Medivest (Jamed) bakal mengelola pemusnahan 24 ton limbah medis (B3) tiap harinya.

Limbah medis yang bakal dikelola PT Jamed yang merupakan anak perusahaan BUMD Jasa Sarana itu akan dilakukan secara terpadu dengan mengoperasikan incinerator II.

Direktur PT Jasa Sarana Dyah SH Wahjusari mengatakan, izin pengelolaan limbah medis (B3) ini telah memenuhi syarat yang diajukan kepada LHK dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Permohonan izin itu telah disetujui pada Rabu(10/7).

1. Upaya menjaga lingkungan

Kantongi Izin Kementerian LHK, Jamed Siap Kelola 24 Ton Limbah B3/Harimerdeka

Dyah mengatakan, izin dari Kementerian LHK itu diberikan kepada PT Jasa Medivest yang telah  memenuhi komitmen izin untuk pengelolaan limbah B3 di Plant 2.

“Apa yang diupayakan Jasa Sarana melalui PT Jasa Medivest (Jamed), sebagai upaya dalam melestarikan lingkungan, khususnya melalui jasa layanan publik, pemusnahan limbah medis secara terpadu. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kepercayaan ini,” kata dia dalam rilis yang diterima IDN Times, Kamis (11/7/2019).

2. Investasi incinerator II di Plant Dawuan Rp65 miliar

Kantongi Izin Kementerian LHK, Jamed Siap Kelola 24 Ton Limbah B3/HariIstimewa

Menurutnya dengan dikantonginya izin tersebut maka perusahaan dengan penghargaan proper biru selama tiga tahun berturut-turut ini beroperasi dengan kesiapan penuh untuk mengelola limbah medis di Indonesia.

“Ini merupakan komitmen kami sebagai BUMD Jabar, untuk dapat meningkatkan pelayanan dalam pengolahan limbah di Jawa Barat, khususnya limbah Medis,” lanjut Dyah.

Dyah juga memastikan pihaknya terus berupaya agar sinergitas antar Anak Perusahaan terjalin secara profesional. Dia menunjuk pembangunan Incinerator II di Plant Dawuan, Karawang adalah buktinya. “Incinerator milik PT Jasa Medivest (Jamed) merupakan buah karya konstruksi dari PT Jabar Bumi Konstruksi (JBK),” katanya.

Pembangunan incinerator II di Plant Dawuan bernilai investasi Rp65 miliar dan konstruksinya dilaksanakan dalam waktu 10 bulan oleh PT Jabar Bumi Konstruksi

Baca Juga: Pemerintah Harus Dorong Konsep Zero Waste Kurangi Volume Sampah

3. Bakal bangun incinerator III & IV

Kantongi Izin Kementerian LHK, Jamed Siap Kelola 24 Ton Limbah B3/HariIDN Times/Ahmad Mustaqim

Direktur Operasi PT Jasa Medivest Ari Putrarto mengatakan, Incinerator II dapat efektif beroperasi setelah diterbitkannya Izin dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Dengan begitu, pihaknya bisa mengelola 24 ton limbah medis per hari.

“Dalam waktu dekat, kami akan melipatgandakannya dengan dimulainya kontruksi Incinerator III & IV Plant Dawuan, sehingga mampu membakar 48 ton per harinya,” katanya.

Dengan menggunakan incinerator berbasis teknologi Stepped Heart Controlled Air dengan dua proses pembakaran, Ruang pembakaran bersuhu 1000-1200 derajat Celcius dilengkapi alat kontrol polusi udara.

Mesin pembakaran mampu menetralkan emisi gas buang seperti partikel-partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO, dioxin dan furan, sehingga gas buang yang dikeluarkan dapat memenuhi parameter standar baku emisi internasional.

Baca Juga: DLHK Bandung: Rusaknya Sungai Cipamokolan karena Limbah Rumah Tangga  

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya